Artis Nikita Mirzani diizinkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk sementara keluar dari tahanan. Izin ini diberikan khusus untuk menghadiri mediasi kasus perdata yang melibatkan dirinya dan tergugat, Reza Gladys. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim, memberikan kesempatan kepada Nikita untuk menyelesaikan permasalahan di luar proses pidana yang sedang dijalaninya.
Sidang mediasi perdata tersebut bertepatan dengan agenda sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita dalam kasus pidana pemerasan. Hakim pun mengatur pengawasan ketat agar proses mediasi berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Izin Khusus Nikita Mirzani Hadiri Mediasi Perdata
Hakim Ketua Kairul Soleh secara resmi menyampaikan keputusan tersebut dalam persidangan Selasa, 8 Juli 2025. Izin ini diberikan dengan syarat dan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Nikita Mirzani diharuskan menghadiri mediasi perkara nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang berlangsung di PN Jaksel pada pukul 09.00 WIB.
Kehadirannya dalam mediasi tersebut akan diawasi oleh JPU dan aparat kepolisian untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan Ketat dan Jadwal Sidang
Majelis hakim menekankan pentingnya pemanfaatan waktu secara efektif. Izin keluar tahanan diberikan sesuai jam kerja PN Jaksel, yaitu pukul 08.00 hingga 16.30 WIB, dengan jeda istirahat siang pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Baik Nikita maupun JPU diminta untuk mengelola waktu sebaik mungkin agar kedua agenda sidang, baik pidana maupun perdata, dapat berjalan sesuai rencana.
Hakim mengingatkan Nikita untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan mengikuti semua aturan yang ditetapkan.
Kasus Pidana Pemerasan dan Ancaman
Kasus pidana yang membelit Nikita Mirzani sendiri terkait dengan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pemilik bisnis perawatan kulit.
JPU mendakwa Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, telah mengancam Reza Gladys dengan meminta uang tebusan sebesar Rp4 miliar.
Uang tersebut, menurut dakwaan JPU, ditujukan untuk membayar sisa KPR rumah Nikita Mirzani.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Pencucian Uang, serta dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita dalam kasus pidana ini telah digelar pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan ke PN Jaksel pada 17 Juni 2025.
Proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani masih berlanjut. Keputusan hakim memberikan izin mediasi perdata sembari menjalani proses pidana menunjukkan upaya mencari keseimbangan antara proses hukum dan hak-hak terdakwa.
Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.