Berita  

Pasukan TNI Siaga: Kejati dan Kejari Terlindungi Aman

Pasukan TNI Siaga: Kejati dan Kejari Terlindungi Aman
Sumber: Liputan6.com

TNI akan mengerahkan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk pengamanan terhadap jaksa, khususnya yang menangani kasus-kasus krusial dan berisiko tinggi.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Penempatan personel TNI disesuaikan dengan tingkat ancaman dan kebutuhan di lapangan.

Pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI

Mabes TNI akan menurunkan satu peleton pasukan untuk mengamankan setiap Kejati. Sementara itu, untuk Kejari, satu regu pasukan TNI akan ditugaskan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan hal tersebut di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025. Beliau menekankan bahwa jumlah personel yang dikerahkan bersifat fleksibel.

Penyesuaian jumlah personel ini sangat penting mengingat tingkat ancaman di setiap wilayah berbeda-beda. Dengan demikian, pengamanan dapat dioptimalkan sesuai kondisi riil di lapangan.

Penyesuaian Personel Berdasarkan Tingkat Ancaman

Mayjen TNI Kristomei menegaskan bahwa jumlah personel TNI yang akan dikerahkan tidaklah kaku. Jumlah tersebut akan disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi oleh masing-masing Kejari dan Kejati.

Jika ancaman dinilai rendah, maka jumlah personel yang ditugaskan akan lebih sedikit. Sebaliknya, jika ancaman tinggi, maka akan dikerahkan personel dalam jumlah yang lebih besar.

Hal ini memastikan bahwa pengamanan yang diberikan seimbang dan proporsional dengan risiko yang ada. Prioritas utama adalah melindungi jaksa dan kelancaran proses penegakan hukum.

Pengamanan Melekat untuk Kasus Krusial

TNI juga siap memberikan pengamanan melekat kepada jaksa yang menangani kasus-kasus krusial. Hal ini dilakukan jika terdapat indikasi ancaman yang signifikan terhadap keselamatan jaksa.

Pengamanan melekat ini akan memberikan perlindungan ekstra kepada jaksa. Tujuannya untuk mencegah potensi bahaya yang dapat mengganggu proses hukum.

Mayjen TNI Kristomei menekankan bahwa semua tindakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI akan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. SOP ini bertujuan untuk memastikan profesionalitas dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas.

Dengan demikian, pengamanan yang dilakukan oleh TNI terukur dan terencana, menghindari tindakan yang berlebihan atau kurang tepat. Prioritas tetap pada keselamatan jaksa dan terselenggaranya penegakan hukum yang adil dan efektif.

Implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa ini menandakan komitmen pemerintah untuk melindungi para penegak hukum. Keterlibatan TNI dalam pengamanan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para jaksa, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan tanpa rasa takut.

Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung akan terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum di Indonesia. Ini merupakan upaya penting dalam menjaga stabilitas negara dan penegakan supremasi hukum.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *