Seorang wanita berusia 38 tahun berinisial AU telah ditangkap polisi karena melakukan penipuan bermodus adopsi bayi. Modus operasinya yang licik berhasil menjerat setidaknya dua korban, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran adopsi yang tidak resmi.
AU menjalankan aksinya dengan memanfaatkan foto bayi dari media sosial dan melakukan pendekatan kepada calon orang tua angkat di rumah sakit bersalin. Kepercayaan korban berhasil dibangun melalui komunikasi yang terjalin sebelum akhirnya AU menawarkan jasanya untuk membantu proses adopsi.
Modus Operasi yang Licik dan Terencana
AU mendekati korban melalui berbagai cara, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Ia membangun hubungan kepercayaan sebelum menawarkan jasa adopsi bayi dengan harga yang telah ditetapkan.
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan, AU menetapkan harga antara Rp5 hingga Rp5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi. Harga tersebut diklaim untuk biaya administrasi dan persalinan.
Setelah menerima uang dari korban, AU akan berpura-pura mengurus proses administrasi dan kemudian menghilang. Kejadian ini berulang hingga setidaknya lima kali, meskipun hanya dua korban yang telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Korban yang Tertipu Janji Manis
Dua korban, JH dan HI, telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Palmerah. JH mengalami kerugian sebesar Rp5,4 juta pada tanggal 26 April 2024, sementara HI kehilangan Rp5 juta pada tanggal 8 Juni 2024.
Kedua korban sama-sama tergiur dengan janji manis AU yang mengaku mampu membantu proses adopsi bayi dengan biaya administrasi yang relatif terjangkau.
Setelah memberikan uang kepada AU, kedua korban tidak pernah lagi mendapatkan kabar dari pelaku dan menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pelaku AU berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Juni 2024, saat hendak melakukan aksinya kembali di sebuah rumah sakit di Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan ini berkat informasi dan laporan dari korban serta kerja sama kepolisian dengan pihak rumah sakit.
Berdasarkan keterangan dari saksi dan petugas keamanan rumah sakit, AU diduga telah melakukan aksi penipuan serupa sebanyak lima kali di lokasi yang sama. Namun, hanya dua kasus yang telah resmi dilaporkan.
AU kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Namun, mengingat aksi penipuan yang berulang dan dilakukan sebagai mata pencaharian, hukumannya bisa ditingkatkan menjadi lima tahun penjara.
Polsek Palmerah mengapresiasi keberanian para korban yang telah melapor sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang berkaitan dengan adopsi bayi.
Penting bagi calon orang tua angkat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan memastikan proses adopsi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu mudah dan mengabaikan prosedur yang seharusnya dijalankan. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.