Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap MAS (14), remaja yang terlibat dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya, serta penganiayaan ibunya di Lebak Bulus. Sidang yang digelar secara tertutup ini menghasilkan vonis berupa pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Putusan ini memicu rencana banding dari pihak kuasa hukum MAS, yang tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Proses hukum ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 November 2024, dan sejak saat itu MAS telah menjalani proses hukum dan perawatan.
Vonis Dua Tahun Rehabilitasi Sosial
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Masa pembinaan ini akan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani MAS sebelumnya.
Selama masa rehabilitasi, MAS diwajibkan menjalani terapi kejiwaan. Laporan perkembangannya akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pertimbangan Banding dan Kondisi Kesehatan MAS
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Keputusan final akan diambil setelah berdiskusi dengan MAS dan ibunya.
Pihak kuasa hukum juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi MAS. Mereka berharap agar perawatan dan pengobatan yang tepat dapat diberikan untuk kondisi kesehatan mentalnya.
Sejak 10 Juni 2024, MAS telah dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke lembaga naungan Kementerian Sosial. Hal ini menunjukkan upaya untuk memberikan perawatan yang lebih sesuai dengan kondisi anak tersebut.
Kronologi Kejadian dan Latar Belakang Kasus
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, pukul 01.00 WIB di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS diduga membunuh ayahnya (APW, 40) dan neneknya (RM, 69), serta melukai ibunya (AP, 40).
Dalam pemeriksaan polisi, MAS mengaku mendapat bisikan-bisikan yang meresahkan. Dugaan adanya disabilitas mental menjadi pertimbangan penting dalam persidangan ini.
Sidang putusan perkara nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping, dengan JPU Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
Proses persidangan ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.30 WIB.
Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Perlu adanya upaya preventif dan kuratif yang terintegrasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang. Semoga putusan ini dapat memberikan keadilan dan juga kesempatan bagi MAS untuk mendapatkan pemulihan yang optimal.