Bongkar Peran Tersangka Love Scamming di Jakarta Timur

Bongkar Peran Tersangka Love Scamming di Jakarta Timur
Sumber: Antaranews.com

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online dengan modus “Love Scam” yang beroperasi di Jakarta Timur. Kejahatan ini melibatkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan yang merugikan puluhan korban. Modus operandi yang licik dan terorganisir menuntut kewaspadaan masyarakat terhadap pendekatan online yang menjanjikan keuntungan finansial secara instan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak berwajib dalam memberantas kejahatan siber di Indonesia.

Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk menjerat korbannya. Mereka membangun hubungan emosional secara virtual sebelum melancarkan aksi penipuan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.

Peran Masing-Masing Tersangka dalam Sindikat Love Scam

Tersangka ORM (36), seorang perempuan, berperan sebagai otak dibalik operasi ini. Ia bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur, termasuk apartemen sebagai tempat kerja dan akun media sosial palsu untuk menjerat korban.

ORM juga mengelola keuangan, termasuk menyiapkan rekening penampung dan website palsu “Banggood” (https://banggood.info – perlu dicatat bahwa link ini kemungkinan palsu dan berbahaya). Website ini digunakan untuk meyakinkan korban akan peluang kerja online yang menggiurkan.

Tersangka R (29), seorang laki-laki, berperan sebagai “customer service” yang melakukan kontak langsung dengan korban melalui live chat. Ia meyakinkan korban dan mengarahkan mereka untuk berinvestasi.

APD (24), perempuan, juga terlibat dalam pembuatan akun media sosial palsu untuk menjerat korban. Ia aktif mencari korban melalui Instagram dan Facebook dengan menawarkan pekerjaan sampingan online.

Modus Operandi yang Licik dan Terorganisir

Para tersangka menggunakan pendekatan yang sistematis untuk menipu korbannya. Mereka memulai dengan membangun hubungan di media sosial, lalu menawarkan pekerjaan online dengan janji komisi menarik (10 persen dari modal).

Setelah korban terjerat, tersangka R akan memandu korban melalui “proses kerja” palsu. Korban akan diminta untuk berinvestasi sejumlah uang dengan janji keuntungan yang besar. Namun, uang tersebut akan masuk ke rekening penampung yang dikendalikan oleh sindikat.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Polisi telah berhasil menangkap tiga tersangka, ORM, R, dan APD. Satu tersangka lain, A (29), masih dalam pengejaran (DPO). Selama penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi 14 ponsel, empat laptop, empat buku rekening, tujuh kartu ATM dari berbagai bank, dan empat token “key”. Dari penyelidikan sementara, terdapat sekitar 21 korban yang telah teridentifikasi, namun jumlahnya berpotensi meningkat.

Para tersangka mengaku termotivasi oleh ekonomi dan telah memiliki pengalaman menjalankan modus yang sama di Kamboja. Mereka kemudian membentuk kelompok baru dan beroperasi di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online. Kemajuan teknologi juga digunakan untuk melancarkan kejahatan, sehingga masyarakat harus bijak dan waspada dalam berinteraksi di dunia digital. Penting untuk selalu memverifikasi informasi dan peluang kerja yang ditawarkan secara online sebelum melakukan tindakan apapun. Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak berwenang atau lembaga terkait. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan meningkatkan kewaspadaan kolektif dalam menghadapi kejahatan siber.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *