Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hampir rampung. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa proses tersebut telah mencapai 98 persen. Meskipun demikian, pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024 masih membutuhkan perhatian lebih.
Proses pengangkatan CPNS dan PPPK ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah pelamar dan pentingnya peran kedua jenis pegawai tersebut dalam menjalankan roda pemerintahan. Keberhasilan proses ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap kinerja birokrasi Indonesia.
Pengangkatan CPNS 2024 Hampir Rampung
Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kabar baik mengenai proses pengangkatan CPNS 2024. Prosesnya telah mencapai 98 persen dan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025.
Sisa dua persen yang belum selesai diakibatkan oleh kendala teknis, seperti perbaikan usulan, adanya pelamar yang meninggal dunia, dan kesalahan data. Tim BKN tengah bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Tantangan Pengangkatan PPPK 2024
Berbeda dengan CPNS, pengangkatan PPPK 2024 masih menghadapi tantangan. Prosesnya kini terfokus pada pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh kementerian/lembaga dan instansi pemerintah di daerah.
Meskipun batas waktu pengangkatan PPPK 2024 adalah Oktober 2025, Zudan mengimbau agar seluruh instansi yang belum mengusulkan NIP untuk segera melakukannya. Penerbitan NIP bisa dilakukan sebelum Oktober, bahkan mulai Juli atau Agustus.
Berdasarkan data rapat kerja, masih terdapat 12 kementerian/lembaga, 3 pemerintah provinsi, dan 28 pemerintah kabupaten/kota yang belum mengusulkan NIP PPPK 2024. BKN akan berkoordinasi untuk mempercepat proses ini.
Percepatan Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN
Selain pengangkatan CPNS dan PPPK, BKN juga mendapat arahan dari Komisi II DPR RI untuk mempercepat pelayanan dan penerbitan Pertek BKN. Pertek ini penting untuk proses promosi, mutasi, dan demosi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertek dinilai krusial untuk menjaga sistem karir ASN, sistem merit, dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). BKN berkomitmen untuk menerbitkan Pertek paling lambat lima hari kerja.
Jika dalam lima hari kerja Pertek belum dikeluarkan, maka usulan tersebut dianggap disetujui. Hal ini dilakukan karena rata-rata proses penerbitan Pertek hanya memakan waktu empat hari kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar proses administrasi kepegawaian.
Secara keseluruhan, proses pengangkatan CPNS 2024 berjalan lancar dan hampir rampung. Namun, pengangkatan PPPK 2024 masih membutuhkan perhatian dan koordinasi yang lebih intensif dari berbagai pihak. Komitmen BKN untuk mempercepat proses Pertek juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan ASN di Indonesia. Transparansi dan kecepatan proses administrasi kepegawaian sangat penting untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan profesional.