Deportasi Investor Fiktif Tiongkok: Imigrasi Jakut Beraksi

Deportasi Investor Fiktif Tiongkok: Imigrasi Jakut Beraksi
Sumber: Antaranews.com

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, ZM dan ZY, baru-baru ini dideportasi dari Indonesia. Mereka ditangkap karena terbukti menjadi investor fiktif dan melanggar peraturan keimigrasian. Deportasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengawasi aktivitas investasi asing dan menegakkan aturan keimigrasian. Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi yang ketat terhadap para investor asing untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Deportasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah BKPM mencabut izin perusahaan yang dimiliki kedua WNA tersebut, mereka dinyatakan tidak memiliki sponsor dan izin tinggal yang sah di Indonesia. Proses deportasi dilakukan dengan cepat dan tegas.

Deportasi Dua WNA Tiongkok Atas Dugaan Investasi Fiktif

ZM dan ZY dideportasi pada Kamis, 26 Juni 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka juga dikenakan sanksi pencegahan dan penangkalan masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan karena kedua WNA tersebut telah kehilangan dasar hukum untuk tinggal di Indonesia. Tanpa sponsor dan izin perusahaan yang valid, izin tinggal mereka otomatis batal.

Modus Operandi Investasi Fiktif

Penangkapan ZM dan ZY berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas perusahaan yang mereka klaim miliki. ZM, pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor PT LSTTI, mengaku perusahaannya terdaftar secara hukum namun nyatanya tidak beroperasi dan tidak memiliki karyawan.

Ia juga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan data yang tercatat. ZM melaporkan investasi sebesar Rp10.395.000.000, namun setelah ditangkap mengaku hanya menginvestasikan Rp68 juta. Bukti pendukung seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART), dan neraca keuangan juga tidak dapat ditunjukkan.

Sementara itu, ZY, pemegang ITAS investor PT DHI, mengaku perusahaannya bergerak di bidang distribusi es krim dan besi baja. Namun, keterangannya tentang jumlah karyawan dan aktivitas perusahaan sangat tidak konsisten dan mencurigakan.

Pemeriksaan Perusahaan Fiktif

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kedua perusahaan tersebut. Hasilnya mengejutkan.

PT LSTTI, yang terdaftar sejak 18 November 2024, ternyata hanya “virtual office” tanpa aktivitas karyawan dan surat-menyurat. Sedangkan PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, ditemukan sebagai ruko kosong empat lantai tanpa aktivitas usaha.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, kedua perusahaan dinyatakan fiktif. ZM dan ZY terbukti membuat perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan mudah.

Atas perbuatannya, mereka melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA yang ingin berinvestasi di Indonesia. Pemerintah akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian dan praktik investasi fiktif. Transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan adalah kunci untuk investasi yang sukses dan berkelanjutan di Indonesia. Kerjasama antar lembaga pemerintahan terbukti efektif dalam mendeteksi dan menindak kejahatan ini.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *