Investasi Bodong Jakbar: Polisi Periksa Ahli Hukum Pidana

Investasi Bodong Jakbar: Polisi Periksa Ahli Hukum Pidana
Sumber: Antaranews.com

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Laporan kasus ini diajukan oleh Eddi Halim sejak tahun lalu, menyatakan dirinya ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Proses penyelidikan memasuki babak baru dengan hadirnya saksi ahli hukum pidana, Yuni Ginting. Keterangan ahli diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Saksi Ahli Hukum Pidana Diperiksa

Yuni Ginting, saksi ahli hukum pidana, memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Senin lalu.

Ia dimintai keterangan terkait alat bukti dan keterangan lainnya yang berhubungan dengan kasus dugaan investasi bodong tersebut.

Menurut Yuni, dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming keuntungan dan bukti transfer uang merupakan bukti penting.

Dari aspek yuridis, hal ini mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1.

Bukti yang Dianggap Cukup

Pihak kuasa hukum korban menilai bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

Dua alat bukti yang diajukan—percakapan WhatsApp berisi iming-iming keuntungan 11 persen dan bukti transfer uang—dianggap memenuhi syarat.

Hendricus Sidabutar, pengacara korban, mendampingi saksi ahli selama pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa bukti digital berupa percakapan WhatsApp dan bukti transfer uang merupakan bukti yang kuat berdasarkan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Hendricus meminta polisi segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Ia menyoroti perbedaan penanganan kasus ini dengan kasus serupa lainnya yang biasanya diproses lebih cepat oleh Polres Jakbar.

Perbedaan Penanganan Kasus dan Harapan Korban

Ketidaksesuaian kecepatan penanganan kasus ini dengan kasus serupa lainnya menjadi perhatian Hendricus.

Menurutnya, dengan bukti yang cukup dan waktu penyelidikan yang hampir satu tahun, polisi seharusnya bertindak lebih tegas.

Korban, Eddi Halim, menginvestasikan dana sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2023.

Ia dijanjikan keuntungan 11 persen per tahun oleh MHS dan NT, namun hingga Juni 2024, tidak ada keuntungan yang diterima dan uang investasi tak kunjung dikembalikan.

Kasus ini menimbulkan kecemasan bagi korban dan harapan agar kepolisian segera memberikan kepastian hukum.

Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Ketegasan pihak berwajib dalam menangani kasus investasi bodong sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan. Transparansi dan kecepatan proses hukum akan memberikan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *