Polisi mengungkap kasus penipuan daring dengan modus “Love Scam” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Kejahatan ini memanfaatkan kepercayaan korban melalui pendekatan personal di media sosial, kemudian menjerat mereka dalam skema investasi bodong.
Tiga tersangka telah ditangkap, sementara satu masih buron. Modus operandi yang licik dan dampak kerugian yang signifikan menjadi perhatian utama pihak berwajib.
Modus Operandi Love Scam dan Jebakan Investasi Bodong
Para pelaku awalnya menjalin hubungan personal dengan korban melalui media sosial, seperti Instagram.
Setelah terjalin keakraban, korban diajak berkomunikasi lebih intens melalui WhatsApp.
Selanjutnya, pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu online dengan iming-iming komisi menarik sebesar 10 persen dari modal yang diinvestasikan melalui situs web palsu.
Situs web palsu yang digunakan adalah tiruan dari situs belanja online terkenal, Banggood. Hal ini menambah kredibilitas dan kepercayaan korban.
Korban, yang berinisial YW, awalnya menanamkan modal kecil dan mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Keberhasilan awal ini membuat korban semakin percaya dan akhirnya menginvestasikan sejumlah uang yang jauh lebih besar.
Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Total kerugian yang dialami YW mencapai Rp423,2 juta. Uang tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka di dua bank berbeda.
Setelah menerima dana dalam jumlah besar, pelaku mulai berkelit dan menunda-nunda pembayaran keuntungan yang dijanjikan.
Korban akhirnya menyadari telah ditipu setelah berulang kali ditunda dan tidak menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
Laporan polisi kemudian dibuat setelah YW menyadari dirinya menjadi korban penipuan.
Penangkapan Tersangka dan Sanksi Hukum
Tiga tersangka, ORM (36), R (29), dan APD (24), ditangkap di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta Pusat.
Satu tersangka lain, A (29), masih dalam pengejaran polisi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Mereka juga dijerat Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 65 Jo Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat: maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan online, khususnya yang mengiming-imingi keuntungan besar dengan modal kecil. Verifikasi informasi dan kewaspadaan tinggi sangat krusial untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa. Pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan melakukan investasi secara bijak perlu selalu ditekankan.