Nikita Mirzani Desak Prabowo Basmi Mafia Skincare Ilegal

Nikita Mirzani Desak Prabowo Basmi Mafia Skincare Ilegal
Sumber: Antaranews.com

Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan, bukan karena karya atau penampilannya, melainkan karena pernyataannya di sidang eksepsi kasus dugaan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys Pratama. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/6), Nikita secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas mafia skincare dan membubarkan lembaga yang diduga melindungi mereka.

Pernyataan tersebut muncul di tengah persidangan kasus yang menjeratnya. Nikita didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait dugaan pengancaman dan permintaan uang tebusan.

Seruan Nikita Mirzani kepada Presiden Prabowo

Nikita Mirzani dengan lantang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap apa yang ia sebut sebagai “mafia skincare”. Ia menduga adanya lembaga yang melindungi bisnis skincare ilegal dan berbahaya.

Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut justru melindungi pelaku usaha skincare nakal yang menggunakan bahan berbahaya dalam produknya, dan dijual bebas di pasaran. Ia mencontohkan kasus Reza Gladys Pratama sebagai salah satu contohnya.

Tuduhan Pelanggaran Hukum dan Perlindungan Konsumen

Nikita Mirzani menganggap tindakan pemerintah yang dianggapnya lamban dalam menangani kasus ini sebagai bentuk pembiaran. Ia mempertanyakan mengapa lembaga-lembaga terkait seakan tutup mata terhadap praktik-praktik berbahaya di industri skincare.

Ia berpendapat, dana negara seharusnya lebih diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan membiarkan praktik-praktik ilegal merajalela dan membahayakan konsumen.

Nikita menekankan pentingnya edukasi publik terkait bahaya skincare ilegal. Ia secara aktif melakukan edukasi melalui akun TikTok miliknya, memperingatkan bahaya penggunaan zat berbahaya dalam produk skincare dan penggunaan jarum suntik yang tidak steril.

Sidang Eksepsi dan Dakwaan terhadap Nikita Mirzani

Dalam sidang eksepsi tersebut, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan JPU tidak cermat dan unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

JPU mendakwa Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys Pratama untuk membayar uang tebusan sebesar Rp4 miliar. Uang tersebut, menurut JPU, akan digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit rumahnya.

Perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Nikita sendiri didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang eksepsi Nikita Mirzani berlangsung di tengah sorotan publik. Kehadirannya di pengadilan bahkan sempat diwarnai dengan penggunaan borgol.

Pernyataan Nikita Mirzani mengenai mafia skincare ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah memang benar ada keterlibatan lembaga tertentu dalam melindungi bisnis skincare ilegal? Pertanyaan ini membutuhkan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama melindungi konsumen dari produk skincare berbahaya.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat di industri skincare untuk melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya dan praktik-praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Edukasi publik juga sangat krusial agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk skincare yang aman dan terjamin kualitasnya.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *