Nikita Mirzani Diborgol: Drama Sidang Eksepsi Jakarta Selatan

Nikita Mirzani Diborgol: Drama Sidang Eksepsi Jakarta Selatan
Sumber: Antaranews.com

Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia menjalani sidang eksepsi terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, bos sebuah klinik perawatan kulit. Kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa pagi menyita perhatian, terutama karena ia hadir dengan borgol di tangan.

Kondisi Nikita Mirzani tampak baik-baik saja meskipun mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.

Penampilan Nikita Mirzani di Sidang Eksepsi

Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Asistennya, Ismail Marzuki, datang sedikit lebih awal, sekitar pukul 09.40 WIB.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus ini dan menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan Pemerasan dan Ancaman

Jaksa penuntut umum mendakwa Nikita Mirzani dengan tuduhan mengancam Reza Gladys dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut. Uang tersebut, menurut dakwaan, akan digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit kepemilikan rumahnya.

Dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan informasi negatif terkait produk skincare milik Reza Gladys jika tuntutannya tidak dipenuhi. Nikita membantah semua tuduhan tersebut.

Nikita Mirzani sendiri telah ditahan sejak Kamis, 5 Juni 2024, selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya menjalani sidang eksepsi.

Eksepsi Nikita Mirzani dan Pertimbangan Hukum

Dalam sidang eksepsi, Nikita Mirzani menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Ia menilai bahwa unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

Tim kuasa hukum Nikita menganggap JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan dan mengajukan sejumlah alasan hukum untuk membantah dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya akan fokus pada pembuktian dari kedua belah pihak.

Perkara ini teregister dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Juni 2024.

Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini berkaitan dengan dugaan penggunaan uang hasil pemerasan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kompleks. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan kebenaran tuduhan yang dilayangkan kepada Nikita Mirzani dan hukuman yang akan dijatuhkan jika terbukti bersalah.

Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik menunggu putusan pengadilan atas kasus ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan dilaporkan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *