Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang eksepsi kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, seorang bos perawatan kulit, menarik perhatian karena ia terlihat mengenakan borgol. Sidang tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Nikita yang penuh dinamika. Kondisi kesehatannya dikabarkan baik, hal ini disampaikannya langsung kepada awak media.
Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, datang sebagai terdakwa. Keduanya dihadapkan pada tuduhan serius yang berpotensi berdampak besar pada karier dan kehidupan mereka.
Penampakan Nikita Mirzani di Sidang Eksepsi
Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB, menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penampilannya kali ini berbeda dari biasanya; ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangannya terborgol.
Asistennya, Ismail Marzuki, tiba sedikit lebih awal, sekitar pukul 09.40 WIB. Keduanya langsung memasuki ruang sidang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dakwaan dan Eksepsi Nikita Mirzani
Dalam sidang eksepsi tersebut, Nikita mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita berpendapat bahwa JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.
JPU mendakwa Nikita melakukan pengancaman terhadap Reza Gladys, meminta uang tebusan sebesar Rp4 miliar untuk menutup mulut terkait produk perawatan kulit milik Reza.
Nikita diduga akan menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa KPR rumahnya.
Rincian Dakwaan dan Tuntutan
Dakwaan JPU spesifiknya menyebutkan bahwa Nikita telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kejahatan asal, dalam hal ini diduga pemerasan dan pengancaman.
Besarnya tuntutan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Nikita akan bergantung pada hasil persidangan dan pertimbangan majelis hakim.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Nikita Mirzani telah ditahan sejak Kamis, 5 Juni 2024, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan ini berlangsung selama 19 hari sebelum sidang eksepsi digelar pada 1 Juli 2024.
Perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni 2024.
Proses hukum ini masih terus berlanjut dan menunggu putusan pengadilan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum di Indonesia, menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu akan terus dinantikan publik. Publik berharap proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan.