Nikita Mirzani: Perlakuan Tak Adil, Disebut Pelaku Berbahaya?

Nikita Mirzani: Perlakuan Tak Adil, Disebut Pelaku Berbahaya?
Sumber: Antaranews.com

Artis Nikita Mirzani merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia menyoroti perlakuan yang menurutnya berlebihan, seakan-akan ia adalah ancaman besar bagi negara.

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, Nikita menyampaikan unek-uneknya. Ia menegaskan dirinya bukanlah pelaku terorisme, pembunuhan, atau pengedar narkoba.

Nikita Mirzani: Perlakuan Tidak Adil dan Kerinduan pada Anak

Selama penahanannya di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2024, Nikita Mirzani mengaku tak bisa bertemu anak-anaknya. Hal ini membuatnya sangat terpukul, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri.

Ia merasa kehilangan momen-momen berharga bersama buah hatinya, Laura Meizani Mawardi, Azka Raqila Mawardi, dan Arkana Mawardi. Ketidakmampuannya berkumpul dengan keluarga menjadi beban berat di tengah proses hukum yang dijalaninya.

Di persidangan, Nikita Mirzani memohon doa restu kepada anak-anaknya agar ia tetap teguh pada kebenaran. Ia juga berharap anak-anaknya tetap kuat dan tabah selama ia menjalani proses hukum.

Dakwaan Terhadap Nikita Mirzani dan Eksepsi yang Diajukan

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan ancaman kepada bos skincare milik Dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut. Uang tersebut, menurut dakwaan, akan digunakan Nikita untuk membayar sisa KPR rumahnya.

Dalam eksepsinya, Nikita menilai JPU tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. Ia membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Proses Hukum dan Tuntutan Pasal Pencucian Uang

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan dilimpahkan pada 17 Juni 2024.

Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan hasil kejahatan lain. Nikita Mirzani akan menghadapi proses hukum yang panjang dan kompleks terkait dakwaan ini.

Proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani masih berlangsung. Sidang-sidang selanjutnya akan menentukan nasibnya di mata hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan proporsional, memastikan setiap individu diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa diskriminasi. Semoga keadilan dapat ditegakkan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *