Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena kontroversi yang ia ciptakan, melainkan karena kasus hukum yang menjeratnya. Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Nikita di pengadilan pun diwarnai aksi dukungan dari para simpatisan.
Para pendukung Nikita, yang tergabung dalam “Aliansi Suara Kebenaran”, menuntut keadilan bagi artis tersebut. Mereka menilai Nikita menjadi korban kriminalisasi dan menganggap tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar.
Aksi Dukungan Simpatisan di Pengadilan
Sejak pagi, puluhan simpatisan berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka membawa poster dan atribut yang mendukung Nikita Mirzani.
Salah satu orator, Rizki, berpidato dari atas mobil komando. Ia menyampaikan tuntutan agar hakim menegakkan keadilan dan menilai Nikita sebagai sosok perempuan berani yang memperjuangkan kebenaran.
Para simpatisan terlihat mengenakan kaos bergambar wajah Nikita dengan warna hitam dan merah muda. Poster-poster yang mereka bawa berisi tuntutan pembebasan Nikita dari tuduhan yang dilayangkan.
Kronologi Kasus dan Dakwaan Jaksa
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, hadir di persidangan sebagai terdakwa. Nikita tiba dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan borgol.
Pada sidang Selasa tersebut, Nikita mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan, JPU menyatakan Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare miliknya. Uang tersebut, menurut JPU, akan digunakan Nikita untuk membayar sisa KPR rumahnya.
Nikita Mirzani telah ditahan sejak 5 Juni 2024 di Kejari Jakarta Selatan, dan perkara ini telah dilimpahkan ke PN Jaksel pada 17 Juni 2024.
Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Eksepsi Nikita dan Poin-Poin Penting Perkara
Dalam eksepsinya, Nikita menilai JPU tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. Ia membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan.
Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- Tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
- Penggunaan uang, yang diduga hasil pemerasan, untuk membayar KPR rumah Nikita.
- Dakwaan berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
- Pengajuan eksepsi oleh Nikita Mirzani yang menyatakan ketidakcermatan JPU.
Sidang kasus ini masih berlanjut dan publik menantikan bagaimana hakim akan memutuskan perkara tersebut. Dukungan dan kritikan terus berdatangan dari berbagai pihak, menunjukkan bahwa kasus ini menyita perhatian luas di masyarakat.
Kasus Nikita Mirzani ini menunjukkan kompleksitas hukum di Indonesia dan pentingnya proses peradilan yang adil dan transparan. Bagaimana hakim akan mempertimbangkan bukti dan saksi yang dihadirkan serta eksepsi dari terdakwa, akan sangat menentukan hasil akhir dari persidangan ini dan dampaknya bagi masyarakat luas.