Papua: Komisi II Audit Transfer Dana Otsus Empat DOB

Papua: Komisi II Audit Transfer Dana Otsus Empat DOB
Sumber: Antaranews.com

Komisi II DPR RI baru-baru ini menggelar rapat membahas status empat provinsi baru di Papua. Rapat tersebut berfokus pada evaluasi transfer dana otonomi khusus (Otsus) dan anggaran infrastruktur di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pembahasan ini krusial karena memasuki tahun terakhir masa pembinaan dan fasilitasi pemerintah pusat bagi keempat provinsi tersebut.

Tahun 2025 menandai berakhirnya kewajiban pemerintah pusat dalam membantu pembangunan infrastruktur dan transfer dana Otsus di empat provinsi tersebut, sesuai dengan undang-undang pembentukannya. Hal ini menjadi fokus utama rapat yang dihadiri oleh berbagai kementerian terkait.

Evaluasi Dana Otsus dan Infrastruktur di Empat Provinsi Baru Papua

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membahas dua hal utama. Pertama, kebijakan pemerintah pusat terkait transfer dana Otsus. Kedua, alokasi anggaran infrastruktur dan sarana prasarana perkantoran di empat provinsi baru. Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Empat DOB di Papua Komisi II DPR RI telah melakukan kunjungan lapangan ke keempat provinsi pada Mei 2025.

Kunjungan tersebut menghasilkan beberapa catatan penting. Terutama mengenai lambatnya pembangunan sarana dan prasarana kantor gubernur, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan organisasi perangkat daerah lainnya. Kendala utama yang dihadapi adalah terhambatnya transfer dana dari pusat ke daerah.

Kendala Transfer Dana dan Pembangunan Infrastruktur

Anggaran untuk pembangunan infrastruktur masih terblokir. Hal ini menyebabkan pembangunan fisik di empat provinsi tersebut terhambat. Pihak Komisi II DPR RI menekankan pentingnya mengatasi masalah ini segera.

Pembangunan infrastruktur yang terhambat akan berdampak pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di empat provinsi baru tersebut. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang cepat dan efektif untuk mengatasi masalah ini.

Alokasi Dana Otsus yang Terbatas

Komisi II DPR RI juga menyoroti kecilnya alokasi dana transfer pusat untuk Otsus di empat provinsi baru. Pembagian dana tersebut dilakukan secara proporsional, berbeda dengan masa sebelum pemekaran dimana dana Otsus hanya terpusat di satu provinsi.

Dengan adanya empat provinsi, dana Otsus yang jumlahnya tetap, otomatis terbagi menjadi lima bagian (empat provinsi baru ditambah satu provinsi induk). Hal ini berdampak pada keterbatasan anggaran untuk setiap provinsi dalam menjalankan program pembangunan.

Dampak Pembagian Dana Otsus

Pembagian dana Otsus yang lebih kecil ini berpotensi menghambat pembangunan di masing-masing provinsi. Komisi II DPR RI mengkhawatirkan dampaknya terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Mereka menekankan perlunya kebijakan yang lebih adil dan efisien dalam mengalokasikan dana Otsus. Kebijakan ini harus memastikan terselenggaranya pembangunan yang berkelanjutan di keempat provinsi baru Papua.

Pertemuan dengan Kementerian Terkait dan Langkah Selanjutnya

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Komisi II DPR RI menyatakan keprihatinannya terhadap dampak permasalahan tersebut. Mereka akan terus memantau dan mendorong pemerintah pusat untuk segera mengatasi kendala transfer dana dan alokasi anggaran yang lebih proporsional untuk pembangunan di empat provinsi baru Papua. Solusi yang komprehensif dan berkelanjutan sangat diperlukan guna memastikan pembangunan di Papua berjalan sesuai harapan. Keberhasilan pembangunan di wilayah ini akan menentukan keberhasilan otonomi khusus di Papua secara keseluruhan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *