Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali melakukan razia di area jalur kereta api di Jakarta Timur. Razia ini merupakan tindak lanjut aduan warga terkait penyakit masyarakat (Pekat) di sekitar tembok pembatas jalur rel yang berlubang di wilayah Jatinegara dan Duren Sawit.
Petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari keberadaan perempuan yang diduga pekerja seks komersial hingga pedagang yang berjualan tanpa izin. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta juga turut terlibat dalam upaya penertiban ini, menutup beberapa lubang di tembok pembatas jalur kereta api.
Penemuan Wanita Diduga Pekerja Seks Komersial
Pada razia Senin, 30 Juni 2024, pukul 22.00 WIB hingga Selasa dini hari, Satpol PP menemukan dua wanita yang diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK). Mereka sedang mangkal di sekitar tembok pembatas jalur rel yang berlubang di lintas Jatinegara hingga Cipinang.
Kedua wanita tersebut langsung didata, diberi edukasi, dan diminta membuat surat pernyataan. Ini merupakan tindakan kedua kalinya setelah razia sebelumnya yang berhasil mengamankan tiga wanita dan sejumlah minuman beralkohol di lokasi yang sama.
Sebelumnya, dalam razia di lokasi yang sama, Satpol PP mengamankan tiga wanita dan enam botol minuman beralkohol. Minuman yang disita terdiri dari jenis OA dan anggur merah.
Penertiban Pedagang dan Penutupan Lubang Tembok
Selain menemukan wanita diduga PSK, Satpol PP juga mendapati dua pedagang yang berjualan tanpa izin. Kedua pedagang ini didata dan diberi peringatan dengan kartu kuning.
PT KAI Daop 1 Jakarta telah merespon permasalahan ini dengan menutup dua lubang di tembok pembatas jalur kereta api yang dijebol oleh oknum tak bertanggung jawab. Namun, masih terdapat sekitar 25 lubang ilegal lainnya yang perlu ditangani.
PT KAI mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp15 juta.
Upaya Pencegahan dan Penertiban Terpadu
Satpol PP menegaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai bentuk respon terhadap laporan warga. Tim juga melakukan pengecekan menyeluruh ke dalam tembok KAI yang dibolongi untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan lainnya.
Terkait aduan prostitusi, Satpol PP tidak menemukan tenda atau aktivitas mencurigakan lainnya. Namun, upaya pencegahan dan penertiban akan terus dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP dan PT KAI untuk menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar jalur kereta api.
Keberadaan lubang-lubang di tembok pembatas jalur kereta api menjadi celah yang dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal. Penutupan lubang-lubang tersebut merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana dan penyakit masyarakat.
Kerjasama antara Satpol PP dan PT KAI menjadi kunci keberhasilan dalam penertiban wilayah tersebut. Pendekatan edukasi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
Ke depannya, diharapkan sinergi antar instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal di sekitar jalur kereta api.