Dua polisi gadungan, A dan IR, ditangkap di Jakarta Barat setelah merampas sepeda motor dari seorang wanita dengan modus penipuan. Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan: kedua pelaku positif mengonsumsi sabu dan terlibat dalam aksi kejahatan serupa berulang kali. Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan seragam dan atribut palsu untuk melancarkan aksinya. Lebih jauh lagi, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kejahatan serupa di masa mendatang.
Modus Operandi Polisi Gadungan di Palmerah
Kedua pelaku berhasil menipu korbannya dengan memanfaatkan iklan penjualan sepeda motor di media sosial. Mereka menghubungi korban dan berpura-pura tertarik untuk membeli kendaraan tersebut.
Pertemuan untuk transaksi penjualan sepeda motor diatur di Jalan U Raya, Palmerah, Jakarta Barat pada 18 Juni 2025. Di lokasi, pelaku menuduh korban memiliki dokumen kendaraan yang tidak lengkap, khususnya BPKB yang dinyatakan hilang.
Dengan dalih tersebut, pelaku meminta korban untuk menemui pihak berwajib di Polsek Palmerah untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah korban pergi ke Polsek Palmerah, kedua pelaku langsung menghilang bersama sepeda motor korban.
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus Narkoba
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Barat, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di kontrakannya di Cengkareng. Penangkapan ini juga membongkar keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
Tes urine menunjukkan hasil positif terhadap sabu untuk kedua tersangka. Di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong), membuktikan penggunaan narkoba yang aktif.
Tersangka A diketahui merupakan residivis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2014. Hal ini menunjukkan rekam jejak kejahatan yang serius dari pelaku. Narkoba yang dikonsumsi mereka didapatkan dari hasil penjualan motor rampasan.
Jejak Kejahatan dan Dampaknya
Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beraksi sebanyak 17 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir dengan modus yang sama. Mereka mengaku sebagai anggota polisi untuk menipu korban.
Para pelaku mengincar warga yang menjual kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat. Mereka melakukan intervensi dengan alasan dokumen yang tidak lengkap dan meminta korban untuk datang ke kantor polisi.
Meskipun menggunakan modus yang sama, pelaku tidak menggunakan seragam polisi atau kartu identitas palsu. Mereka mengandalkan intimidasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian.
Polisi masih menyelidiki 15 kasus lainnya yang diduga dilakukan kedua tersangka. Sepeda motor hasil kejahatan telah dijual di berbagai tempat. Pasal yang akan dipersangkakan kepada kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihak berwajib. Penting untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi identitas seseorang yang mengaku sebagai polisi sebelum melakukan transaksi atau tindakan lainnya. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya rehabilitasi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan pencegahan kejahatan yang sistemik. Dengan memahami modus operandi dan mengetahui langkah-langkah antisipasi, masyarakat dapat turut serta dalam mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.