Pemerintah Indonesia tengah berupaya memperkuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Langkah ini diyakini akan meningkatkan efektivitas pengawasan HAM di Indonesia dan memperkuat penegakan hukum di bidang HAM.
Menteri Hak Asasi Manusia (Menham), Natalius Pigai, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat, bukan melemahkan, Komnas HAM. Revisi UU HAM ini sejalan dengan Prinsip Paris untuk Lembaga HAM Nasional (NHRI) yang diadopsi PBB, menjamin independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Penguatan Komnas HAM Berbasis Prinsip Paris
Revisi UU HAM akan menjadikan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen yang sejalan dengan standar internasional yang tertuang dalam Prinsip Paris. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia.
Pigai menekankan bahwa penguatan ini bukan sekadar perubahan formal, melainkan peningkatan kapasitas Komnas HAM dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas kegiatan pembangunan pemerintah. Tujuan utama adalah menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Proses Revisi dan Masukan Pemangku Kepentingan
Saat ini, draf revisi UU HAM telah mencapai 60 persen penyelesaian. Proses penyempurnaan masih berlanjut dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Pemerintah telah meminta masukan dari 25 kementerian dan lembaga, termasuk berbagai komisi terkait. Masukan ini akan dipertimbangkan sebelum draf revisi disampaikan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan lebih luas.
Meskipun Menham belum merinci bentuk penguatan spesifik bagi Komnas HAM, ia memastikan bahwa detailnya akan diungkapkan setelah draf revisi dipublikasikan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan memberikan masukan secara konstruktif.
Urgensi Revisi UU HAM Tahun 1999
UU HAM yang berlaku sejak 1999 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan paradigma HAM terkini. Revisi menjadi penting untuk mengakomodasi perubahan tersebut.
Menham Pigai juga telah meminta dukungan DPR untuk percepatan proses revisi. Ia menegaskan urgensi revisi ini karena UU HAM merupakan payung hukum bagi seluruh instansi dan masyarakat dalam hal penegakan HAM.
Dukungan DPR diharapkan dapat mempercepat proses legislasi sehingga revisi UU HAM dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Masukan dari Berbagai Pihak
Proses pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah penting dalam penyusunan revisi UU HAM. Hal ini memastikan bahwa revisi ini mengakomodasi berbagai perspektif dan kepentingan, serta menghasilkan peraturan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan revisi UU HAM ini akan lebih efektif dan berdampak positif dalam memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses ini.
Revisi Undang-Undang HAM ini bukan hanya sekadar perubahan regulasi, melainkan komitmen nyata pemerintah untuk menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan peningkatan independensi dan kapasitas Komnas HAM, diharapkan penegakan hukum dan keadilan di bidang HAM akan semakin terwujud. Proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini memastikan bahwa revisi ini responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan perkembangan standar internasional.