Tragedi pembunuhan notaris perempuan berinisial SA (59) di Bekasi, Jawa Barat, menggemparkan publik. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dengan menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam perencanaan dan eksekusi kejahatan tersebut. Motif di balik pembunuhan sadis ini terungkap sebagai upaya untuk menguasai kendaraan dan harta benda korban.
Kronologi kejadian yang terungkap melalui penyelidikan polisi menunjukkan sebuah rangkaian peristiwa yang terencana dan mengerikan. Para pelaku menunjukkan kekejaman dan perencanaan yang matang dalam menjalankan aksinya.
Kronologi Pembunuhan Notaris SA
Insiden bermula pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka A alias W (30) mengajak tersangka AWK alias J (27) untuk mencuri mobil korban. Mereka bahkan telah mempersiapkan alat kejahatan berupa gunting.
Keesokan harinya, AWK yang merupakan sopir korban, menghubungi SA untuk bertemu di Stasiun Bojong Gede, Bekasi. Ini merupakan bagian dari rencana mereka untuk melancarkan aksi pencurian.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, SA dan kedua tersangka berkeliling menggunakan mobil Honda Civic milik korban. Rencana awal adalah untuk mengantarkan korban kembali ke kontrakannya di Cibitung.
Namun, karena kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, mereka melanjutkan perjalanan menuju kantor notaris milik korban di Bojong Gede. Di sinilah tragedi berdarah terjadi.
Sebelum sampai di kantor, tersangka A mengeluarkan gunting dan langsung melukai korban di bagian dada. Serangan brutal ini menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah membunuh SA, jasadnya dipindahkan ke kursi belakang mobil. A kemudian mengemudikan mobil menuju Cikarang, membawa mayat korban.
Di Cikarang, A meminta bantuan tersangka H alias R (24) untuk membuang jenazah. Ketiga tersangka kemudian bersama-sama membuang jasad korban ke Kali Citarum di Kampung Gedung Gede, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan Para Tersangka dan Bukti Keterlibatan
Proses penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Tiga tersangka, A alias W, AWK alias J, dan H ditangkap di Kurnia Kost, Karanganyar, Jawa Tengah, pada 4 Juli 2025.
Dua tersangka lainnya, HS (28) dan WS (49), berhasil diamankan di Mall Ressinda Karawang Barat pada malam yang sama. Sementara tersangka TA alias KA (46) menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 5 Juli 2025.
Petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka. Bukti-bukti tersebut diantaranya adalah alat kejahatan yang digunakan dan kesaksian para saksi.
Proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Polda Metro Jaya menghasilkan bukti-bukti yang kuat yang mendukung penetapan tersangka dan kronologi kejadian yang telah dipaparkan.
Pasal yang Dikenakan dan Hukuman yang Diancamkan
Keenam tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka sangat berat. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan bagi setiap individu. Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Perencanaan dan kehati-hatian merupakan kunci dalam menjaga diri dari kejahatan.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjaga diri dari potensi bahaya.