Tangsel: Polisi Gerebek Penjual Barang Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap

Tangsel: Polisi Gerebek Penjual Barang Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap
Sumber: Antaranews.com

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penjualan barang pangan kedaluwarsa di Tangerang Selatan. Dua pelaku diamankan atas kejahatan yang merugikan konsumen dan mengancam kesehatan masyarakat ini. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang di sektor pangan.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Mereka menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman, kosmetik, bahkan sediaan farmasi sebelum dijual kembali kepada masyarakat.

Modus Operandi Penghapusan Tanggal Kedaluwarsa

Para pelaku, A (44) dan SA (49), mengedarkan produk yang sudah atau mendekati kedaluwarsa. Mereka dengan sengaja menghapus tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan produk.

Proses penghapusan tanggal kedaluwarsa dilakukan sebelum produk dijual kembali kepada konsumen. Hal ini tentu saja sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena mengkonsumsi produk kedaluwarsa dapat menyebabkan berbagai penyakit.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas penghapusan tanggal kedaluwarsa produk pangan di sebuah rumah di Kampung Gardu, Tangerang Selatan.

Petugas kepolisian langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah memastikan aktivitas ilegal tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.

Saat penangkapan, pelaku A sedang menurunkan barang dari dua truk. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis produk pangan, minuman, kosmetik, dan sediaan farmasi yang sudah kedaluwarsa atau mendekati kedaluwarsa.

Dari keterangan pelaku, barang-barang tersebut diperoleh dari PT L yang mendapatkannya dari minimarket. Seharusnya barang-barang tersebut dimusnahkan, namun justru dijual kembali oleh para pelaku.

Dampak dan Sanksi Hukum

Perbuatan para pelaku ini sangat membahayakan kesehatan konsumen. Mengonsumsi produk kedaluwarsa dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari keracunan ringan hingga penyakit serius.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam berbagai undang-undang. Pasal-pasal tersebut meliputi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku cukup berat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu teliti dalam memilih dan membeli produk pangan. Perhatikan selalu tanggal kedaluwarsa dan pastikan produk yang dibeli dalam kondisi baik dan aman untuk dikonsumsi.

Polisi menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas praktik penjualan barang kedaluwarsa yang merugikan konsumen dan mengancam kesehatan masyarakat.

Ke depan, pengawasan terhadap peredaran produk pangan perlu diperketat, baik dari produsen, distributor, hingga pengecer. Peningkatan kesadaran konsumen tentang pentingnya memperhatikan tanggal kedaluwarsa juga sangat krusial. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat melindungi diri dari bahaya produk pangan kedaluwarsa.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *