11 Kg Sabu Digagalkan! Polda Metro Ungkap Jaringan Narkoba

11 Kg Sabu Digagalkan! Polda Metro Ungkap Jaringan Narkoba
Sumber: Antaranews.com

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang berawal dari informasi masyarakat. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, Depok dan Jakarta Barat.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Besarnya jumlah sabu yang berhasil disita menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang cukup besar dan terorganisir. Berikut rincian lengkap pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan Kasus di Depok

Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial S (32), warga Jakarta Barat, di kawasan Beji, Depok, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di daerah tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, S memberikan informasi penting mengenai lokasi penyimpanan sabu lainnya. Informasi tersebut menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus yang lebih besar. Petugas kemudian langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

Penggerebekan di Jakarta Barat dan Penemuan Sabu

Berbekal informasi dari tersangka S, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya, D (30) dan A (34), berhasil diamankan.

Di dalam sebuah koper hitam yang ditemukan di kamar kos, polisi berhasil menyita 11 bungkus besar sabu dengan total berat 11.000 gram. Selain sabu, berbagai barang bukti lain juga diamankan, termasuk timbangan digital, plastik klip, dan beberapa ponsel.

Jaringan Peredaran Narkoba dari Sumatera dan Proses Hukum Selanjutnya

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, disimpulkan bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan pengedar narkoba di Sumatera. Sabu ini diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya yang terlibat. Barang bukti yang telah disita akan menjadi bukti kuat dalam proses persidangan nantinya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Narkotika yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Rincian barang bukti yang ditemukan di masing-masing lokasi cukup signifikan. Di Depok, polisi menemukan dua klip sabu seberat dua gram, satu timbangan digital, dan satu handphone. Sementara itu, di Jakarta Barat, ditemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu 11 kilogram sabu, dua timbangan digital, dua pak plastik klip, dan enam unit handphone. Hal ini menunjukkan bahwa lokasi di Jakarta Barat merupakan pusat penyimpanan dan distribusi narkoba.

Kasus ini sekali lagi menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus serupa. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *