Bawaslu Sulsel Serahkan Bukti Kuat Sengketa PSU Palopo ke MK

Bawaslu Sulsel Serahkan Bukti Kuat Sengketa PSU Palopo ke MK
Sumber: Antaranews.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Palopo tengah berupaya memastikan proses hukum terkait sengketa Pilkada Kota Palopo berjalan adil dan transparan. Mereka telah menyerahkan bukti dan keterangan tertulis ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Palopo.

Langkah ini diambil menyusul gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), terhadap pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

Sidang Lanjutan PHPU Pilkada Kota Palopo di MK

Tim Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Kota Palopo telah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan PHPU Pilkada Kota Palopo. Sidang pembacaan permohonan telah selesai. Sidang selanjutnya akan membahas jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (Naili-Ahmad Syarifuddin), dan keterangan tertulis Bawaslu.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung MK pada 17 Juni 2025. Majelis Hakim dipimpin oleh Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Gugatan Terhadap Calon Nomor Urut 4

Gugatan yang diajukan RMB-ATK kepada pasangan calon nomor urut 4 berfokus pada dua poin utama. Pertama, terkait status mantan narapidana dari calon Wakil Wali Kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin.

Poin kedua menyoroti Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dari calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal. Detail mengenai kedua poin ini belum diungkapkan secara terbuka ke publik oleh Bawaslu.

Bawaslu menegaskan bahwa sengketa perolehan suara telah diluar batas 2 persen, sehingga tidak menjadi bagian dari gugatan. Gugatan di MK difokuskan pada dugaan pelanggaran administrasi pencalonan dalam PSU Pilkada Kota Palopo.

Tanggapan Pihak Termohon dan Kuasa Hukum

Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, dalam sidang pendahuluan menyatakan bahwa KPU Kota Palopo dinilai menutup mata terhadap fakta ketidakpenuhan syarat pencalonan pasangan calon nomor urut 4. Hal ini merujuk bukan hanya pada wakil wali kota, tetapi juga calon wali kotanya.

Sebagai informasi tambahan, putusan sebelumnya, nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena ketidaklengkapan persyaratan.

Proses PSU Pilkada Kota Palopo sebelumnya telah ditinjau oleh Gubernur Sulsel dan dilaporkan berjalan lancar oleh KPU. Namun, gugatan ini menunjukkan adanya permasalahan yang perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

Kesimpulannya, persidangan di MK ini menjadi krusial untuk menentukan keabsahan hasil PSU Pilkada Kota Palopo. Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemilu agar tercipta proses demokrasi yang adil dan berintegritas. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu bagi masa depan pemerintahan Kota Palopo.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *