Kasus Ahmad Dhani: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terbaru

Kasus Ahmad Dhani: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terbaru
Sumber: Antaranews.com

Musisi Ahmad Dhani melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap anaknya yang berusia 14 tahun. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di era digital, di mana media sosial dapat menjadi alat untuk tindakan perundungan dan pelecehan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

Kronologi Pelaporan Kasus Perundungan Anak Ahmad Dhani

Ahmad Dhani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahardian, resmi melaporkan LG pada Kamis, 10 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Aldwin, LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi anak melalui unggahan di akun TikTok miliknya. Unggahan tersebut menampilkan foto anak Ahmad Dhani, SA, disertai narasi yang dianggap menyudutkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Aldwin Rahardian menjelaskan, tindakan LG dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya privasi anak dan larangan publikasi foto atau video tanpa izin.

Publikasi foto dan video anak di media sosial, apalagi disertai narasi yang berpotensi menimbulkan stigma negatif, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang buruk bagi anak.

Pihak pelapor berpendapat, penggunaan foto dan video SA oleh LG tanpa izin, serta narasi yang menyertainya, telah menyebabkan tekanan psikis pada korban. Ini termasuk contoh jelas dari perundungan online atau cyberbullying.

Langkah Polda Metro Jaya dalam Menangani Kasus

Polda Metro Jaya menyatakan akan menyelidiki kasus ini secara mendalam. Proses penyelidikan akan meliputi pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Ade Ary Syam Indradi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kasus ini. Upaya perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam proses penyelidikan.

Proses penyelidikan akan mencakup analisis konten media sosial LG, pengumpulan bukti digital, dan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap relevan.

Hasil penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Perlu adanya kesadaran dan tanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam bertindak di media sosial.

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *