Pasangan Buang Bayi di Cakung: Rahasia Hubungan Gelap Terungkap

Pasangan Buang Bayi di Cakung: Rahasia Hubungan Gelap Terungkap
Sumber: Antaranews.com

Sebuah kasus penelantaran bayi menggegerkan warga Jakarta Timur. Sepasang kekasih tega membuang bayi mereka yang baru lahir di depan rumah warga Jalan Komarudin Ujung Krawang, Pulogebang, Cakung, pada Senin malam, 14 Juli 2024. Motifnya? Rasa takut dan ketidakmampuan finansial untuk membesarkan sang bayi.

Aksi keji ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan menyelidiki kejadian tersebut. Berbagai faktor yang melatarbelakangi tindakan mereka terungkap melalui investigasi polisi. Informasi lengkapnya dapat disimak berikut ini.

Motif Pembuangan Bayi: Takut dan Ketidakmampuan Finansial

Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku, MR (20) dan HAA (29), membuang bayinya karena takut keluarganya mengetahui hubungan gelap mereka.

Pasangan kekasih ini telah menjalin hubungan layaknya suami istri sejak Oktober 2024, namun belum terikat pernikahan. Keduanya merasa malu dan takut menghadapi keluarga masing-masing.

Selain itu, MR yang bekerja di perusahaan otomotif di Cikarang dan HAA yang bekerja serabutan mengaku tak mampu secara finansial untuk merawat bayi tersebut.

HAA melahirkan di sebuah rumah sakit di Bekasi. Setelah melahirkan, mereka kembali ke Cikarang dan merencanakan untuk membuang bayinya.

Strategi dan Lokasi Pembuangan Bayi yang Terencana

HAA memilih lokasi pembuangan bayi di rumah seorang warga di Pulogebang, Cakung.

Ia mengenal daerah tersebut dan beranggapan bahwa pemilik rumah, seorang Bapak Haji, mampu merawat bayinya.

Kedua pelaku meninggalkan surat yang berisi harapan agar sang bayi dirawat oleh pemilik rumah.

Petunjuk penting yang mengungkap kasus ini adalah rekaman CCTV yang merekam kedua pelaku membuang bayi menggunakan sepeda motor.

Penangkapan Pelaku dan Tindak Lanjut Hukum

Polisi berhasil menangkap MR dan HAA. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP.

Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah kurungan penjara selama lima tahun.

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah penemuan bayi tersebut. Kehadiran surat titipan yang menyebutkan nama pemilik rumah semakin menambah perhatian publik.

Pak Tohir, pemilik rumah tempat bayi ditemukan, menceritakan kronologi penemuan bayi tersebut.

Ia dan istrinya awalnya mengira suara tangisan adalah suara kucing. Namun, setelah diperiksa ternyata adalah tangisan bayi.

Mereka kemudian melaporkan penemuan bayi tersebut ke ketua RT setempat.

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi tentang seksualitas, perencanaan kehamilan, dan dukungan bagi pasangan yang menghadapi kehamilan di luar nikah. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan anak.

Nasib bayi yang ditemukan kini berada dalam perawatan yang layak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pasangan muda agar lebih bertanggung jawab dan bijak dalam menghadapi masalah kehamilan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *