Berita  

Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Suap Rp6,9M Kasus CPO

Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Suap Rp6,9M Kasus CPO
Sumber: Liputan6.com

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta, telah mengembalikan uang suap sebesar Rp6,9 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut merupakan hasil penerimaan suap yang terkait dengan vonis lepas dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit.

Pengembalian uang ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Jumat, 20 Juni 2025. Proses pengembalian melibatkan pihak pengacara dan keluarga Arif Nuryanta.

Rincian Uang Suap yang Dikembalikan

Total uang yang dikembalikan mencapai Rp6,9 miliar. Rinciannya terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing.

Uang rupiah berjumlah Rp3,7 miliar, sementara mata uang asing berupa USD 198.900 yang jika dirupiahkan setara dengan sekitar Rp3,2 miliar.

Bukti Suap dalam Kasus Vonis Lepas CPO

Seluruh uang yang telah dikembalikan tersebut telah disetor ke rekening penampungan milik Kejagung. Uang ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus suap yang menyebabkan vonis lepas pada perkara CPO.

Arif Nuryanta sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kasus ini terkait dengan vonis terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Kasus tersebut terjadi pada periode Januari hingga April 2022.

Kronologi Penetapan Tersangka

Selain Arif Nuryanta, terdapat tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi CPO Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Dampak dan Implikasi Kasus Vonis Lepas

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan putusan pengadilan yang dinilai janggal. Vonis lepas yang diberikan terhadap korporasi besar di sektor CPO menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum.

Pengembalian uang suap ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Kejagung berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan dan integritas dalam sistem peradilan. Mekanisme pencegahan korupsi di lembaga peradilan perlu diperkuat untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.

Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan memberikan kepastian hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktik suap dan memastikan keadilan tegak.

Dengan pengembalian uang suap tersebut, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Kejagung akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *