Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan menikmati fleksibilitas kerja yang lebih besar. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mengizinkan ASN untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan mengatur jam kerja yang lebih dinamis. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 21 April 2025 dan diterapkan baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK).
Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan produktivitas dan keseimbangan hidup ASN. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. Namun, penting untuk memastikan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga.
Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Meskipun kebijakan WFA disambut positif, beberapa pihak menyoroti potensi dampak negatifnya. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai implementasi kebijakan ini masih belum matang. Ia menyoroti kesiapan instansi pemerintah yang beragam, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Trubus menekankan perlunya peraturan teknis yang sesuai dengan karakteristik setiap instansi. Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat dan sistem pelaporan kinerja untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan. Sistem yang baik akan memastikan target kinerja tetap terpenuhi dan mencegah potensi penurunan produktivitas.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan kekhawatiran akan penurunan kualitas pelayanan publik. Ia berpendapat bahwa kebijakan WFA tidak bisa diterapkan secara universal, khususnya untuk ASN yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Dede Yusuf menyarankan agar hanya ASN di bidang administrasi yang diizinkan WFA. Ia juga menekankan perlunya Key Performance Indicator (KPI) yang terukur untuk mengevaluasi kinerja ASN yang menerapkan WFA. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas sistem kerja baru ini.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa teknologi memang memungkinkan WFA. Namun, ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan.
HNW menyarankan evaluasi bulanan atau per kuartal. Ia mengingatkan agar ASN yang diberi fleksibilitas mengemban amanah tersebut dengan bertanggung jawab. Kepercayaan negara harus dijaga dengan kinerja yang optimal.
Jakarta Siap Terapkan WFA
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyambut positif peraturan baru ini. Ia menyatakan kesiapan Jakarta untuk menerapkan kebijakan WFA. Dengan jumlah ASN hampir 62 ribu, penerapan WFA di Jakarta dinilai memungkinkan dan akan diusahakan dengan mudah.
Pramono Anung bahkan menyatakan pernah menerapkan model kerja serupa saat menjabat Menteri Sekretaris Kabinet. Pengalaman tersebut akan menjadi modal dalam implementasi kebijakan di Jakarta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga merespon positif penerbitan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan produktivitas ASN.
Kebijakan WFA ini dilihat sebagai cara untuk meningkatkan produktivitas tanpa menghambat kerja ASN. Hal ini berfokus pada peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja ASN.
ASN Girang Boleh Kerja di Mana Saja
Banyak ASN menyambut antusias kebijakan WFA. Seorang PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja di bidang administrasi mengaku sangat terbantu, terutama dalam menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan keluarga.
Waktu tempuh yang biasanya dihabiskan untuk perjalanan pulang pergi kantor kini bisa digunakan untuk keluarga. Ia percaya WFA bisa meningkatkan produktivitas, asalkan didukung dengan sistem kerja yang memadai di instansi masing-masing.
Seorang PNS pria di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mendukung WFA. Ia menilai sistem kerja fleksibel lebih efektif dan efisien. Namun, ia mengakui bahwa kebijakan ini kurang berpengaruh baginya karena pekerjaannya mengharuskan kehadiran di kantor.
Meskipun demikian, ia yakin bahwa bagi ASN yang pekerjaannya memungkinkan WFA, sistem ini akan memberikan manfaat yang signifikan. Sistem 4 hari kerja di kantor, 1 hari WFA, dan 2 hari libur yang sudah diterapkan di Kementerian ESDM menjadi contoh positif.
Syarat dan Ketentuan ASN yang Boleh WFA
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan syarat dan ketentuan bagi ASN yang berhak mendapatkan fleksibilitas kerja. Tidak semua ASN dapat bekerja dari mana saja.
Berikut kriteria ASN yang memenuhi syarat:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Bukan pegawai ASN baru di jabatannya.
Berikut pula kriteria fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi:
- Tugas dapat dilakukan di luar kantor.
- Tugas tidak memerlukan ruang/peralatan kerja khusus.
- Tugas dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Interaksi tatap muka minimal.
- Tugas tidak memerlukan supervisi terus menerus.
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kriteria fleksibilitas waktu juga ditentukan berdasarkan karakteristik tugas. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berjenjang dan evaluasi minimal setiap enam bulan sekali.
Penerapan WFA bagi ASN membawa harapan baru, namun juga tantangan. Implementasi yang matang dan pengawasan yang efektif menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Penting untuk memastikan agar fleksibilitas kerja tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik dan produktivitas ASN.