Ibu dan Anak Ditangkap, BNNP DKI Bongkar Jaringan Narkoba

Ibu dan Anak Ditangkap, BNNP DKI Bongkar Jaringan Narkoba
Sumber: Antaranews.com

Jakarta kembali dihebohkan dengan kasus peredaran narkoba. Kali ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil mengungkap jaringan pengedar yang melibatkan ibu dan anak asal Madura. Kedua tersangka terbukti mengedarkan lebih dari 2 kilogram sabu, sebuah angka yang cukup signifikan dalam konteks peredaran gelap narkoba di ibukota.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan peran seorang ibu yang melibatkan anaknya dalam kejahatan ini. Kasus ini juga mengungkap betapa licinnya jaringan narkoba yang beroperasi antar pulau, memanfaatkan celah keamanan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Ibu dan Anak Asal Madura Tertangkap Tangan Mengedarkan 2 Kg Sabu

Operasi yang dilakukan BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan dua tersangka, AZ (ibu) dan NA (anak), warga Madura. Keduanya berperan sebagai kurir sabu dengan total barang bukti yang disita mencapai 2.142,2 gram.

Berdasarkan keterangan Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, ibu dan anak ini mendapatkan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap pengiriman narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/7) sekitar pukul 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas mencurigai keduanya dan melakukan pemeriksaan.

Di dalam tas yang mereka bawa, ditemukan dua bungkus plastik warna emas bergambar durian berisi kristal putih yang kemudian teridentifikasi sebagai sabu.

Modus Operandi dan Peran Tersangka dalam Jaringan Narkoba

AZ, sang ibu yang berstatus ibu rumah tangga, mengaku telah dua kali mengedarkan sabu atas perintah AC, seorang bandar yang masih buron.

NA, sang anak, ditangkap saat sedang membawa sabu di Terminal Tanjung Priok. Ia mengaku diperintah oleh ibunya untuk mengirimkan narkoba tersebut.

Menurut keterangan polisi, sabu yang mereka edarkan rencananya akan diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Peran AZ dan NA dalam jaringan ini memperlihatkan bagaimana sindikat narkoba bisa memanfaatkan berbagai kalangan, bahkan dalam ikatan keluarga sendiri.

Peran AC sebagai Otak Jaringan

AC, yang masih dalam pengejaran pihak berwajib, diduga sebagai otak di balik jaringan pengedaran narkoba ini. Ia diduga telah merekrut AZ dan NA karena dianggap mudah dimanfaatkan.

Pengungkapan peran AC menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Kedua Tersangka

Atas perbuatannya, AZ dan NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya peredaran narkoba di Indonesia. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas perlu terus ditingkatkan untuk memberantas jaringan narkoba yang semakin terorganisir dan berani melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk keluarga.

Keberhasilan BNNP DKI Jakarta dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman peredaran narkoba serta mendorong peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *