Sidang Nikita Mirzani: Saksi JPU Mengungkap Fakta Mengejutkan 24 Juli

Sidang Nikita Mirzani: Saksi JPU Mengungkap Fakta Mengejutkan 24 Juli
Sumber: Antaranews.com

Sidang kasus pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan bos skincare Reza Gladys kembali mengalami penundaan. Awalnya dijadwalkan Senin, 22 Juli 2025, namun sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini diundur ke Kamis, 24 Juli 2025.

Penundaan ini terjadi karena bertepatannya jadwal sidang sebelumnya dengan Hari Bhakti Adhyaksa, peringatan Hari Kejaksaan Nasional. Keputusan tersebut diambil setelah JPU menyampaikan keberatan terkait jadwal semula.

Sidang Ditunda Akibat Hari Bhakti Adhyaksa

Hakim Kairul Soleh menjelaskan alasan penundaan sidang pemeriksaan saksi JPU dalam persidangan putusan sela pada Kamis, 18 Juli 2025.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang mengingat pertimbangan pentingnya Hari Bhakti Adhyaksa bagi institusi Kejaksaan.

Majelis hakim pun meminta terdakwa, penasehat hukum, dan JPU untuk tetap menjaga kesehatan menjelang sidang yang telah diundur.

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Berlanjut

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa dari 11 eksepsi yang diajukan, 10 di antaranya dinyatakan majelis hakim telah masuk pokok perkara.

Hal ini berarti, kasus tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan pembuktian. Dengan demikian, dakwaan JPU tidak dapat ditolak, dan persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Fahmi Bachmid menyatakan akan terus mengawal proses persidangan selanjutnya.

Dakwaan JPU dan Kronologi Kasus

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU menuduh Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys, bos skincare RGP, untuk membayar uang tebusan sebesar Rp4 miliar.

Uang tersebut diduga akan digunakan Nikita Mirzani untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan nomor register 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.

Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani telah digelar pada Selasa, 8 Juli 2025.

Dengan penundaan sidang ini, publik kini menantikan kelanjutan persidangan kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting dalam kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *