DPR RI Dorong RUU Kabupaten/Kota Baru di Sulawesi Tenggara

DPR RI Dorong RUU Kabupaten/Kota Baru di Sulawesi Tenggara
Sumber: Antaranews.com

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi fokus kunjungan kerja Komisi II DPR RI. Kunjungan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah sejumlah kabupaten/kota dalam rangka penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Proses penyelesaian RUU ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif.

Komisi II DPR RI menyadari masih banyaknya daerah yang belum menyelesaikan masalah batas wilayah. Hal ini menjadi kendala dalam penyelesaian RUU Kabupaten/Kota yang tengah digodok.

Permasalahan Batas Wilayah di Sulawesi Tenggara

Dari total sekitar 300 daerah di Indonesia yang masih memiliki permasalahan batas wilayah, sebanyak 112 daerah belum terselesaikan. Empat di antaranya berada di Sulawesi Tenggara, yaitu Konawe, Muna, Buton, dan Kolaka.

Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menjelaskan pentingnya kunjungan kerja ini. Pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sultra dan empat kabupaten tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan solusi.

Masalah perbatasan antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan juga menjadi fokus pembahasan. Penyelesaian masalah ini akan diintegrasikan dalam penyelesaian RUU Kabupaten/Kota.

Kekhasan Sulawesi Tenggara dalam RUU Kabupaten/Kota

Pemerintah daerah setempat menyoroti empat pilar kabupaten yang berperan penting dalam pembentukan Sulawesi Tenggara. Keempat kabupaten ini memiliki sejarah kerajaan dan kesultanan yang kaya, dan beberapa daerah bahkan tidak pernah dijajah.

Mohammad Toha menekankan pentingnya memasukkan kekhasan ini ke dalam RUU. Ia membandingkan situasi ini dengan Yogyakarta, yang juga memiliki sejarah kerajaan yang kuat dan berpengaruh terhadap identitas daerahnya. Hal ini akan memberikan karakteristik unik pada RUU Kabupaten/Kota.

Langkah Selanjutnya Komisi II DPR RI

Komisi II DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus. Panja ini akan membahas permasalahan yang dihadapi kabupaten/kota dalam konteks RUU.

Semua kepala daerah diminta memberikan masukan tertulis. Masukan tersebut akan diinventarisir dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU. Targetnya, semua masukan sudah diterima Komisi II DPR RI paling lambat Senin pagi.

Tim Kunker juga menerima plakat dari Wakil Gubernur Sultra, Hugua, sebagai bentuk apresiasi atas kunjungan kerja ini. Kunjungan ini menandakan komitmen DPR RI untuk menyelesaikan RUU Kabupaten/Kota secara komprehensif dan mengakomodasi kekhasan daerah.

Penyelesaian RUU Kabupaten/Kota diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di tingkat kabupaten/kota. Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memperhatikan dan mengakomodasi kekayaan sejarah dan budaya daerah dalam kerangka pembangunan nasional. Harapannya, RUU yang dihasilkan akan menjadi landasan yang kuat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *