Rumah Sakit Jadi Sarang Penipuan Modus Adopsi Bayi

Rumah Sakit Jadi Sarang Penipuan Modus Adopsi Bayi
Sumber: Antaranews.com

Modus penipuan berkedok adopsi bayi kembali terungkap di Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial AU berhasil dibekuk polisi setelah menipu dua korban dengan total kerugian mencapai Rp10,4 juta. Aksi penipuan yang licik ini memanfaatkan keinginan kuat para korban untuk mengadopsi bayi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran adopsi yang tidak melalui jalur resmi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam proses adopsi anak.

Penipuan Modus Adopsi Bayi di Jakarta Barat

Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU. Pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah.

AU menawarkan jasa bantuan adopsi bayi dengan iming-iming proses yang mudah dan cepat. Korban hanya perlu membayar biaya administrasi dan persalinan.

Modus Operandi dan Korban

Modus operandi AU cukup rapi. Ia meminta sejumlah uang kepada calon orang tua adopsi dengan dalih biaya administrasi dan persalinan. Setelah menerima uang, AU berpura-pura mengurus administrasi dan kemudian menghilang.

Setidaknya dua korban, JH dan HI, telah melapor ke pihak kepolisian. JH kehilangan Rp5,4 juta pada 26 April 2024, sementara HI kehilangan Rp5 juta pada 8 Juni 2024.

Kedua korban sama-sama tergiur janji manis AU yang menjanjikan proses adopsi bayi yang mudah dan cepat. Mereka berharap bisa segera mendapatkan seorang anak.

Kejadian di Rumah Sakit

Kedua kasus penipuan terjadi di rumah sakit yang sama di Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan bahwa AU memang mengincar rumah sakit sebagai tempat melancarkan aksinya.

Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Mereka mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Penangkapan dan Sanksi Hukum

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa AU telah beraksi sebanyak lima kali di rumah sakit tersebut. Namun, hanya dua korban yang telah melapor ke Polsek Palmerah.

AU akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Juni 2024, di rumah sakit yang sama. Penangkapan dilakukan saat AU kembali beraksi dan hendak melakukan penipuan lagi.

Polisi mengamankan AU berikut barang bukti dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk diproses secara hukum. AU dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ancaman hukuman bisa bertambah menjadi lima tahun penjara karena perbuatannya dilakukan berulang-ulang dan menjadi mata pencahariannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam proses adopsi anak. Proses adopsi yang resmi dan melalui jalur legal akan meminimalisir risiko penipuan. Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian para korban yang telah melapor sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam setiap transaksi, terutama yang berkaitan dengan hal-hal sensitif seperti adopsi anak. Selalu pastikan proses dilakukan melalui jalur resmi dan melibatkan lembaga yang terpercaya.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *