Modus penipuan berkedok adopsi bayi kembali terjadi di Jakarta. Seorang wanita berinisial AU (38) berhasil menipu dua korban dengan total kerugian mencapai Rp10,4 juta. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran adopsi yang tidak melalui jalur resmi.
AU menjalankan aksinya dengan licik, memanfaatkan keinginan kuat para korban untuk mengadopsi bayi. Ia mendekati korban di rumah sakit bersalin dan menggunakan foto bayi dari media sosial untuk meyakinkan mereka.
Modus Operandi Penipuan Adopsi Bayi
AU awalnya membangun hubungan baik dengan calon orang tua adopsi melalui komunikasi dari mulut ke mulut dan media sosial. Setelah membangun kepercayaan, ia menawarkan bantuan untuk proses adopsi bayi.
Setelah korban tertarik, AU bertukar nomor WhatsApp dan menjadwalkan pertemuan di rumah sakit di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Di pertemuan tersebut, ia meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi dan persalinan.
Setelah menerima uang, AU menghilang tanpa memberikan bayi yang dijanjikan. Jumlah uang yang diminta bervariasi, antara Rp5 juta hingga Rp5,4 juta per korban.
Penangkapan Pelaku dan Korban
Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah berhasil menangkap AU pada Jumat, 13 Juni 2024. Penangkapan dilakukan saat ia hendak melakukan aksinya untuk kelima kalinya di rumah sakit yang sama.
Dua korban, JH dan HI, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. JH ditipu pada 26 April 2024, sekitar pukul 13.40 WIB, sedangkan HI pada 8 Juni 2024 malam.
Berdasarkan penyelidikan, AU diduga telah melakukan aksi penipuan serupa sebanyak lima kali di rumah sakit tersebut, meskipun hanya dua korban yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmerah.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
AU dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. Namun, karena aksinya yang berulang dan terindikasi sebagai mata pencaharian, hukumannya dapat diperberat menjadi lima tahun penjara.
Polsek Palmerah mengapresiasi keberanian kedua korban yang melapor. Hal ini memungkinkan pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mencegah aksi serupa terjadi lagi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi dan lembaga yang terpercaya. Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi keuangan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya berhati-hati dalam proses adopsi anak. Proses adopsi yang resmi dan legal akan melindungi baik calon orang tua adopsi maupun anak yang diadopsi. Dengan demikian, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memahami prosedur adopsi yang benar agar terhindar dari penipuan serupa.
Melalui kasus ini, diharapkan masyarakat semakin teredukasi tentang pentingnya berhati-hati terhadap tawaran yang terkesan terlalu mudah dalam proses adopsi. Selalu verifikasi kebenaran informasi dan hanya mengandalkan jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.