Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil mengungkap dua jaringan pengedar narkoba besar di bulan Juli 2025. Operasi ini membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan tujuh tersangka dan penyitaan tiga kilogram sabu-sabu. Jaringan yang diungkap berasal dari Aceh dan Madura, menandakan luasnya operasi sindikat narkoba lintas provinsi. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen BNNP DKI Jakarta dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta: Satu Kilogram Sabu Disita dari Sol Sepatu
BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan lima tersangka dari jaringan Aceh-Jakarta. Mereka adalah MS, N, AG, EP, dan AF.
Penangkapan MS dan N dilakukan di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Satu kilogram sabu ditemukan tersembunyi di dalam sol sepatu yang mereka kenakan.
Dari pengembangan penyelidikan terhadap MS dan N, tim BNNP berhasil menangkap AG di Peureulak Timur, Aceh Timur. Proses penangkapan ini menunjukkan jaringan yang terorganisir dan terencana dengan baik.
Selanjutnya, AF ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan pengembangan kasus ini berujung pada penangkapan EP. EP merupakan pihak yang memesan sabu kepada jaringan ini. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja tim BNNP DKI Jakarta dalam mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Jaringan Madura: Ibu dan Anak Terlibat Pengedaran Narkoba
Dua tersangka lainnya ditangkap dalam pengungkapan jaringan Madura. Mereka adalah AZ, seorang ibu, dan NA, anaknya yang berperan sebagai kurir.
Kedua tersangka mengaku telah dua kali mengedarkan sabu atas perintah seseorang yang berinisial AC. Jumlah sabu yang disita dari jaringan ini mencapai lebih dari dua kilogram. Kasus ini menyoroti keterlibatan keluarga dalam peredaran gelap narkoba.
Modus Operandi Jaringan Madura
Penggunaan ibu dan anak sebagai kurir merupakan modus operandi yang licik. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba semakin berani dan adaptif dalam menjalankan aksinya.
Pemanfaatan ikatan keluarga diharapkan dapat meminimalisir kecurigaan petugas. Namun, ketahuan juga menunjukkan bahwa petugas BNNP DKI Jakarta mampu mendeteksi dan membongkar trik tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Tersangka
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun. Keputusan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan narkoba.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Kerjasama lintas wilayah dan koordinasi yang baik antar instansi menjadi kunci dalam memberantasnya. Pentingnya edukasi dan pencegahan kepada masyarakat pun tetap menjadi bagian penting dari upaya penanggulangan permasalahan ini di masa depan. Keberhasilan BNNP DKI Jakarta dalam pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya.





