Ibu dan Anak Ditangkap, BNNP DKI Bongkar Jaringan Narkoba

Ibu dan Anak Ditangkap, BNNP DKI Bongkar Jaringan Narkoba
Sumber: Antaranews.com

Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan ibu dan anak asal Madura. Kedua tersangka berperan sebagai kurir, membawa sabu seberat lebih dari 2 kilogram. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan BNNP DKI dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin kompleks.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan hubungan keluarga yang terlibat dalam aktivitas ilegal berisiko tinggi. Motif ekonomi diduga menjadi pendorong utama keterlibatan mereka dalam sindikat tersebut.

Ibu dan Anak Kurir Sabu: Jaringan Narkoba Madura-Jakarta Terbongkar

Tim BNNP DKI Jakarta menangkap AZ (ibu) dan NA (anak) di Terminal Tanjung Priok pada Minggu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka kedapatan membawa dua bungkus plastik berisi kristal putih yang kemudian teridentifikasi sebagai sabu dengan berat total 2.142,2 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba dari Bangkalan, Madura ke Jakarta. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp15 juta untuk setiap pengiriman sabu. Mereka baru dua kali menjalankan tugas ini atas perintah seseorang berinisial AC yang saat ini masih buron.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

NA, sang anak, ditangkap langsung di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok saat membawa barang haram tersebut. Ia mengaku diperintah oleh ibunya, AZ, untuk melakukan pengiriman.

AZ, seorang ibu rumah tangga, berperan sebagai penghubung antara AC (yang masih buron) dan NA. Ia telah terlibat dalam pengiriman sabu sebelumnya, bahkan pernah membawa 1 kilogram sabu dari AC dengan imbalan yang sama.

Sindikat ini diduga mengendalikan peredaran sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Barang bukti sabu yang dibawa oleh NA rencananya akan dijemput oleh kaki tangan AC untuk kemudian diedarkan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, AZ dan NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kepastian hukum dan proses peradilan akan menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada kedua tersangka.

Kasus ini sekali lagi menyoroti betapa seriusnya peredaran narkoba di Indonesia, dan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantasnya. Kerja keras BNNP DKI dalam mengungkap jaringan ini patut diapresiasi.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat strategi pencegahan dan pemberantasan narkoba, khususnya dalam membongkar jaringan yang melibatkan ibu dan anak, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Lebih lanjut, penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Penting juga untuk meningkatkan upaya rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba agar mereka dapat kembali ke kehidupan yang produktif.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *