Jakarta kembali menjadi sorotan dalam pemberantasan narkoba. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba yang melibatkan ibu dan anak asal Madura. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua pelaku keluarga yang berperan sebagai kurir, membawa sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
Modus operandi yang digunakan cukup licik, mengandalkan peran ibu dan anak untuk mengelabui petugas. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa jaringan narkoba terus beradaptasi dan mencari celah untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan Ibu dan Anak Kurir Sabu di Tanjung Priok
Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil menangkap AZ (ibu) dan NA (anak) di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba asal Madura.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura menuju Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan keduanya membawa tas berisi sabu.
Di dalam tas tersebut ditemukan dua bungkus plastik warna emas bergambar durian berisi kristal putih seberat 2.142,2 gram atau sekitar 2 kilogram. NA, sang anak, yang langsung ditangkap di lokasi kejadian.
Jaringan Narkoba Madura-Jakarta dan Bayaran Fantastis
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AZ dan NA telah dua kali menjadi kurir sabu atas perintah seorang bandar yang berinisial AC dan masih buron. Keduanya mendapat bayaran Rp15 juta untuk setiap pengiriman.
AZ, seorang ibu rumah tangga, mengaku sebelumnya telah mengantarkan sabu seberat 1 kilogram dengan bayaran yang sama. Anaknya, NA, mengikuti jejak ibunya dalam menjalankan aksi ilegal ini.
Kepala Bidang Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat, oleh anak buah AC.
Ancaman Hukuman Berat dan Dampak Jaringan Narkoba
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Kasus ini menggarisbawahi betapa seriusnya masalah peredaran narkoba di Indonesia. Tidak hanya mengancam generasi muda, namun juga melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk ibu rumah tangga.
Keberhasilan BNNP DKI Jakarta mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, upaya tersebut harus diimbangi dengan peningkatan pengawasan dan kerjasama lintas instansi untuk memutus rantai peredaran narkoba secara menyeluruh.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus operandi jaringan narkoba yang semakin canggih dan licik. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum.
Pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba juga harus menjadi fokus utama. Edukasi dan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak dini akan mampu melindungi generasi penerus dari ancaman ini.