Berita  

Kapal Induk AS USS Nimitz Bebas Lewat Selat Malaka?

Kapal Induk AS USS Nimitz Bebas Lewat Selat Malaka?
Sumber: Liputan6.com

Keberadaan kapal induk USS Nimitz di perairan Aceh beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial. Video yang memperlihatkan kapal perang raksasa Amerika Serikat ini memicu berbagai spekulasi. Namun, pihak Mabes TNI langsung memberikan klarifikasi resmi.

TNI memastikan bahwa pelayaran USS Nimitz di wilayah perairan Indonesia adalah legal dan sesuai dengan hukum internasional. Penjelasan rinci mengenai hal ini disampaikan oleh pihak berwenang.

Klarifikasi Mabes TNI: Pelayaran USS Nimitz Sesuai Hukum Internasional

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa kapal induk USS Nimitz melintas menggunakan hak transit. Hal ini didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

UNCLOS 1982 mengatur bahwa kapal asing, termasuk kapal perang, diizinkan melintas tanpa izin negara pantai. Syaratnya, kapal tersebut tetap mematuhi aturan pelayaran internasional.

Kristomei menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. TNI terus memantau pergerakan USS Nimitz untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban di wilayah laut Indonesia.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kapal tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun mengancam kedaulatan negara. TNI berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia.

Hak Transit dan Aturan UNCLOS 1982

Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 (UNCLOS) memberikan hak transit damai bagi kapal-kapal asing di perairan teritorial negara lain. Hak ini mencakup jalur pelayaran yang digunakan secara umum.

Hak transit damai ini tidak mengharuskan kapal asing meminta izin kepada negara pantai. Namun, kapal wajib mematuhi hukum dan peraturan internasional yang berlaku.

Selat Malaka, sebagai jalur pelayaran strategis, juga tunduk pada aturan UNCLOS 1982. Kapal-kapal asing yang melintas di sana wajib menaati peraturan internasional yang berlaku.

Tanggapan Publik dan Peran TNI dalam Pengawasan

Munculnya video USS Nimitz di perairan Aceh memicu pertanyaan dari beberapa netizen di media sosial. Banyak yang mempertanyakan legalitas keberadaan kapal perang tersebut di wilayah Indonesia.

Klarifikasi Mabes TNI bertujuan untuk memberikan informasi yang benar kepada publik. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak akurat.

TNI menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia. Pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang melintas di perairan Indonesia tetap dilakukan secara ketat.

Selain memantau pergerakan kapal asing, TNI juga bertugas untuk memastikan keamanan dan ketertiban aktivitas maritim. Hal ini penting untuk mendukung kegiatan ekonomi dan menjaga stabilitas di wilayah tersebut.

Keberadaan USS Nimitz di perairan Indonesia, meskipun sesuai aturan internasional, tetap menjadi perhatian TNI. Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan TNI dalam menjaga keamanan maritim.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari Mabes TNI, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi dan tidak perlu merasa khawatir. TNI akan terus menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *