Kotawaringin Timur: Lindungi Warga, Perbaiki Hukum Adat

Kotawaringin Timur: Lindungi Warga, Perbaiki Hukum Adat
Sumber: Antaranews.com

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendukung penuh upaya Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim dalam meningkatkan kualitas sumber daya perangkat adat. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kesalahan dalam penerapan hukum adat dan memastikan keselarasan dengan hukum nasional. Peningkatan kapasitas perangkat adat ini menjadi fokus utama guna menjaga kearifan lokal dan mencegah konflik.

Bupati Kotim, Halikinnor, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kotim, menekankan pentingnya peningkatan kualitas perangkat adat. Hal ini bertujuan agar penerapan hukum adat Dayak sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

Peningkatan Kapasitas Perangkat Adat Dayak

Salah satu strategi utama yang dijalankan DAD Kotim adalah penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek). Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat adat mengenai tugas dan fungsi masing-masing. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjalankan tugas secara profesional dan efektif.

Pentingnya pemahaman yang seragam mengenai Perjanjian Tumbang Anoi juga menjadi fokus bimtek. Perjanjian ini merupakan dasar penting dalam hukum adat Dayak, dan pemahaman yang menyeluruh sangat krusial bagi para perangkat adat.

Menjaga Keselarasan Hukum Adat dan Hukum Nasional

Bupati Halikinnor juga mengajak seluruh pengurus dan anggota DAD di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten hingga tingkat desa (damang, mantir, dan Batamad), untuk aktif melestarikan budaya lokal. Hal ini bertujuan agar generasi mendatang dapat mewarisi dan mensosialisasikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Kotim.

Prinsip “di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung” dipromosikan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman masyarakat Kotim. Prinsip ini mendorong rasa saling menghormati dan kerjasama antarwarga.

Menangani Sengketa dan Konflik Adat

Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menjelaskan upaya penguatan kelembagaan adat. Penguatan ini meliputi damang, mantir, dan seluruh perangkat adat lainnya. Setiap peran memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik.

Sebelumnya, terjadi beberapa insiden terkait putusan mantir dalam sengketa lahan yang dinilai menyalahi aturan adat. Ada pula perselisihan mengenai penggunaan ritual yang tidak sesuai peruntukannya. Kejadian ini mendorong DAD Kotim untuk lebih serius meningkatkan kompetensi para pemangku adat.

Tujuan utama dari peningkatan kompetensi ini adalah untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam pelaksanaan majelis kerapatan mantir yang dipimpin oleh damang sebagai hakim adat. Proses penyelesaian sengketa diharapkan berjalan sesuai aturan dan prinsip hukum adat yang berlaku. Dengan demikian, konflik dan kesalahpahaman dapat diminimalisir. DAD Kotim berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme perangkat adatnya, memastikan keadilan dan kearifan lokal tetap terjaga. Upaya ini juga memastikan keselarasan antara hukum adat Dayak dengan hukum nasional. Melalui bimtek dan berbagai program lainnya, diharapkan perangkat adat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional, sehingga budaya dan kearifan lokal Dayak di Kotim tetap lestari.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *