Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Kasus Pemerasan Reza Gladys Lanjut

Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Kasus Pemerasan Reza Gladys Lanjut
Sumber: Antaranews.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, bos sebuah klinik perawatan kulit. Putusan sela ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan terhadap artis kontroversial tersebut.

Sidang yang berlangsung Kamis lalu itu dipimpin oleh Hakim Kairul Soleh. Keputusan hakim ini berarti Nikita Mirzani harus menghadapi proses persidangan selanjutnya, dengan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Penolakan Eksepsi Nikita Mirzani dan Langkah Hukum Selanjutnya

Hakim Kairul Soleh secara tegas menolak seluruh argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Keputusan ini menandai berakhirnya tahap eksepsi dalam persidangan.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti. JPU kini berwenang untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang mendukung dakwaannya terhadap Nikita Mirzani.

Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Nikita Mirzani diberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukumnya jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.

Dakwaan Terhadap Nikita Mirzani dan Asistennya

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, dengan tuntutan agar Gladys membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut.

Diduga, uang tersebut akan digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit rumah. Asisten Nikita, Ismail Marzuki, juga turut didakwa dalam kasus ini.

JPU mendakwa Nikita dan Ismail dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kronologi Perkara dan Perkembangan Sidang

Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani. Perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juni 2025.

Sebelum putusan sela, sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani telah digelar pada 8 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, JPU juga meminta hakim untuk menolak eksepsi Nikita Mirzani.

Perlu diingat bahwa putusan hakim ini masih merupakan putusan sela. Nikita Mirzani masih berhak untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik terkenal. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan terus dipantau oleh banyak pihak.

Dengan ditolaknya eksepsi, kini proses hukum terhadap Nikita Mirzani akan memasuki babak baru. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini, termasuk kesaksian para saksi dan bukti-bukti yang akan diajukan oleh kedua belah pihak. Proses hukum akan menentukan nasib Nikita Mirzani dan asistennya dalam kasus ini.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *