Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, bos sebuah klinik perawatan kulit. Putusan ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dan menghadirkan bukti-bukti lebih lanjut. Sidang putusan sela ini menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum kasus yang telah menarik perhatian publik luas.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengaku diancam oleh Nikita Mirzani untuk membayar sejumlah uang. Nikita diduga meminta uang tersebut sebagai “uang tutup mulut” terkait isu produk perawatan kulit yang dijual oleh klinik Reza Gladys. Besaran uang yang diminta dilaporkan mencapai Rp 4 miliar.
Penolakan Eksepsi Nikita Mirzani
Hakim Kairul Soleh, dalam sidang putusan sela Kamis lalu, secara resmi menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan proses persidangan. Dengan demikian, tahapan persidangan memasuki babak baru, menuju pembuktian di persidangan.
Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya jika tidak sependapat dengan putusan sela ini.
Proses persidangan ini telah melalui beberapa tahapan, termasuk tanggapan JPU atas eksepsi Nikita Mirzani pada Selasa, 8 Juli lalu.
Dakwaan JPU Terhadap Nikita Mirzani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan beberapa pasal. Dakwaan tersebut mencakup Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.
Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Menurut dakwaan JPU, Nikita diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Kronologi Kasus dan Perkembangan Persidangan
Perkara ini teregister dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan dilimpahkan ke PN Jaksel pada 17 Juni 2025. Kasus ini bergulir setelah Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman dan pemerasan.
Nikita Mirzani sendiri sebelumnya sempat mendapatkan izin dari hakim untuk keluar dari tahanan untuk keperluan mediasi perdata.
JPU sebelumnya telah meminta hakim untuk menolak eksepsi Nikita Mirzani. Hal tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Baik JPU maupun tim kuasa hukum Nikita Mirzani akan menghadirkan bukti-bukti untuk memperkuat argumen masing-masing.
Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dalam persidangan ini. Putusan hakim nantinya akan menentukan nasib Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik, mengarah pada diskusi lebih luas tentang hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha.
Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan terus dipantau dan dilaporkan.