Sebuah kasus penemuan bayi menggemparkan warga Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Bayi laki-laki berusia sekitar tujuh hari ditemukan dalam keadaan hidup di depan rumah warga pada Senin malam, 14 Juli 2024. Kejadian ini viral di media sosial, menarik perhatian aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Berkat kesigapan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Proses penyelidikan yang cepat dan terkoordinasi ini menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan Sepasang Kekasih di Cikarang
Polisi berhasil menangkap sepasang kekasih, HAA (29) dan MR (20), sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut. Keduanya ditangkap di daerah Cikarang.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkap penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur pada Rabu, 17 Juli 2024.
Petunjuk penting berasal dari rekaman CCTV yang berhasil merekam wajah kedua pelaku. Identifikasi wajah dari rekaman CCTV ini menjadi titik awal keberhasilan penangkapan.
Kronologi Penemuan Bayi dan Bukti Petunjuk
Penemuan bayi terjadi sekitar pukul 20.30 WIB pada Senin, 14 Juli 2024. Bayi tersebut ditemukan di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Pulogebang.
Bersamaan dengan bayi tersebut, ditemukan pula sebuah surat titipan yang menyebutkan nama pemilik rumah, Tohir. Surat tersebut memohon agar bayi tersebut dititipkan sementara dan tidak dibawa ke panti asuhan.
Tohir, pemilik rumah, mengatakan bahwa ia dan istrinya awalnya mendengar suara seperti anak kucing. Setelah diteliti lebih seksama, ternyata suara tersebut adalah tangisan bayi.
Mereka kemudian menemukan bayi tersebut di halaman rumah dan melaporkan kejadian ini kepada ketua RT setempat.
Tuntutan Hukum dan Dampak Sosial
Atas perbuatannya, HAA dan MR dijerat dengan Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah kurungan penjara selama lima tahun. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam mengasuh anak.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa dan perlunya dukungan sistem perlindungan anak yang lebih baik.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga anak-anak dan peran aktif aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
Keberhasilan penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.
Penyelesaian kasus ini juga menjadi momentum untuk menguatkan upaya pencegahan serupa di masa mendatang.