Pencemaran Nama Baik Coach Justin: Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Pencemaran Nama Baik Coach Justin: Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Sumber: Antaranews.com

Pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana atau yang akrab disapa Coach Justin, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2025. Kasus ini bermula dari serangkaian postingan di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, X (sebelumnya Twitter), dan TikTok, yang berisi konten fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Coach Justin.

Pencemaran nama baik tersebut berdampak signifikan terhadap reputasi Coach Justin di mata publik. Ia merasa dirugikan dan haknya sebagai warga negara untuk terbebas dari fitnah telah dilanggar. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan melindungi nama baiknya.

Kronologi Pelaporan Kasus Pencemaran Nama Baik Coach Justin

Pada bulan April 2025, sejumlah akun media sosial menyebarkan postingan yang diduga mencemarkan nama baik Coach Justin. Konten tersebut berisi pernyataan-pernyataan yang tidak pernah diucapkan oleh Coach Justin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Coach Justin sama sekali tidak pernah berkomentar, mengeluarkan pernyataan, atau membuat video terkait konten yang beredar. Ia menegaskan bahwa Coach Justin merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat penyebaran informasi palsu tersebut.

Coach Justin menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, termasuk print out postingan di beberapa media sosial dan flashdisk berisi salinan URL postingan tersebut. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Isi Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Motif Pelaku

Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Coach Justin berkaitan dengan pernyataan-pernyataan mengenai performa Timnas Indonesia U-17. Ia menjelaskan bahwa dirinya kerap menjadi sasaran fitnah, namun baru kali ini mengambil langkah hukum karena penyebaran fitnah tersebut sudah sangat masif dan tidak lagi dapat diabaikan.

“Sebenarnya saya dulu sering difitnah tapi saya diamkan, tapi sekarang karena jumlahnya masif makanya ini sudah enggak normal,” ungkap Coach Justin saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik penyebaran informasi palsu tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum dan UU yang Diterapkan

Coach Justin melaporkan para terlapor terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (6) Jo. 27 A.

Proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polda Metro Jaya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan menemukan para pelaku penyebaran fitnah terhadap Coach Justin. Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bukti yang Diserahkan Coach Justin

  • Print out postingan dari berbagai media sosial yang berisi dugaan pencemaran nama baik.
  • Flashdisk berisi salinan URL postingan media sosial sebagai bukti digital.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial agar bijak dalam menyampaikan informasi dan menghindari penyebaran berita bohong yang dapat merugikan orang lain. Perlindungan terhadap nama baik dan reputasi individu sangatlah penting, dan hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Coach Justin dan menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan etika dalam bermedia sosial.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *