Penganiayaan Anak Ciracas Jaktim: Polisi Ringkus Dua Pelaku Brutal

Penganiayaan Anak Ciracas Jaktim: Polisi Ringkus Dua Pelaku Brutal
Sumber: Antaranews.com

Seorang bocah laki-laki berusia dua tahun, ARF, menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri di Ciracas, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap setelah video kekerasan terhadap ARF viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku, HWP (25) dan FMM (28), yang kini telah ditahan.

Penganiayaan yang dilakukan terhadap ARF berupa pencubitan, pemukulan, bahkan membenturkan kepala korban ke tembok dan lantai. Kekejaman ini berlangsung sejak Juni hingga Juli 2025. Ibu ARF, Devi Sri Rahayu, menitipkan anaknya kepada pasangan tersebut karena harus bekerja di Surabaya.

Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kejadian

Polisi Polres Metro Jakarta Timur, dipimpin Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengumumkan penangkapan HWP dan FMM pada 12 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah beredarnya video penganiayaan di Instagram.

Video tersebut diunggah oleh teman ibu korban, yang juga menjadi pelapor. Ibu korban sendiri curiga setelah melihat lebam di wajah anaknya saat video call. Awalnya, pelaku berdalih lebam tersebut akibat korban jatuh. Namun, kecurigaan ibu korban terus meningkat hingga akhirnya ia meminta temannya untuk merekam kondisi ARF dan menyebarkannya di media sosial.

Motif Penganiayaan dan Kondisi Korban

Motivasi di balik penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak yang dititipkan kepada orang lain.

Kondisi ARF saat ini tidak dijelaskan secara rinci dalam laporan. Namun, kejadian ini pastinya menimbulkan trauma fisik dan psikis yang serius bagi anak berusia dua tahun tersebut. Proses pemulihan ARF memerlukan perhatian dan penanganan khusus dari tenaga profesional.

Proses Hukum dan Jeratan Pasal

Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, korban (melalui proses yang sesuai untuk anak usia dini), dan ketua RT setempat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi ARF dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Bukti Kekerasan dan Kesaksian

Bukti utama dalam kasus ini adalah video yang viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan secara jelas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.

Kesaksian dari ibu korban, teman ibu korban yang merekam video, serta ketua RT memberikan gambaran lengkap mengenai kronologi kejadian dan mendukung dakwaan terhadap pelaku.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan terhadap ARF ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak. Peran orang tua, keluarga, dan masyarakat sangat krusial dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap dugaan kekerasan pada anak kepada pihak berwajib. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan memastikan keadilan tertegak. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *