Sebuah perkelahian antara dua penjaga parkir di Jakarta Timur berujung pada kematian satu orang. Peristiwa tragis ini terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan H Jenih, Ciracas, dan melibatkan dua saudara sepupu yang berebut lahan parkir. Penyebabnya? Sebuah kesalahpahaman yang bermula dari panggilan telepon, yang kemudian memicu pertengkaran dan akhirnya berujung maut.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolsek Ciracas. Konflik ini, menurutnya, dipicu oleh rasa tersinggung korban atas laporan pelaku kepada bendahara parkir.
Kronologi Perkelahian yang Berujung Maut
Peristiwa bermula pada Rabu, 9 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku, AN (24), mendapatkan jatah kerja sebagai penjaga parkir di minimarket tersebut.
Sistem jaga parkir di minimarket tersebut telah dibagi menjadi tiga jam sekali. Korban, FF (36), bertugas dari pukul 08.00-11.00 WIB, sementara pelaku dari pukul 16.00-22.00 WIB.
Sekitar pukul 17.40 WIB, korban datang dan nongkrong di minimarket. Pada pukul 20.00 WIB, korban meminta tambahan waktu jaga kepada pelaku.
Pelaku mengizinkan korban menjaga parkir dari pukul 21.30 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, masalah muncul karena adanya peraturan baru yang melarang parkir hingga malam hari.
Korban kembali meminta tambahan waktu, tetapi pelaku menolak karena aturan yang berlaku. Pelaku kemudian menghubungi bendahara parkir, inisial D, untuk konfirmasi.
Bendahara membantah adanya peraturan baru. Setelah itu, D menghubungi korban, kemungkinan untuk menegur. Hal ini membuat korban tersinggung dan memicu pertengkaran dengan pelaku.
Pertengkaran dan Eskalasi Kekerasan
Perselisihan berlanjut menjadi adu mulut dan perkelahian fisik. Seorang rekan pelaku, berinisial E, sempat berusaha melerai.
Setelah perkelahian, pelaku pulang, tetapi korban mengikutinya sambil membawa batu bata. Merasa terancam, pelaku berlari ke sebuah warung kebab dan mengambil pisau dapur tanpa izin.
Korban menyerang pelaku lebih dulu dengan pukulan dan tendangan hingga pelaku terjatuh. Saat itulah, pelaku, yang sudah memegang pisau, menusuk korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk korban di bagian ulu hati dan kepala sebelah kiri. Setelahnya, pelaku mengembalikan pisau dan meninggalkan lokasi.
Korban yang terluka parah meminta bantuan di sebuah lapak gorengan dan dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda, namun sayang nyawanya tidak tertolong.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi berhasil menangkap pelaku, AN (24), yang merupakan adik sepupu korban. AN dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara kurang lebih 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai, untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya manajemen konflik dan penyelesaian masalah secara damai, khususnya di lingkungan kerja. Lebih lanjut, peristiwa ini juga menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana kesalahpahaman kecil, jika tidak ditangani dengan bijak, dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal.