Penjaga Parkir Tewas, Pelaku Diduga Mabuk Berat Saat Beraksi

Penjaga Parkir Tewas, Pelaku Diduga Mabuk Berat Saat Beraksi
Sumber: Antaranews.com

Seorang penjaga parkir di Jakarta Timur tewas akibat perkelahian di depan sebuah minimarket. Kejadian yang terjadi di Jalan H Jenih, Ciracas, Rabu (9/7) ini kini tengah diselidiki polisi. Dugaan keterlibatan alkohol dalam insiden tersebut masih dalam penyelidikan intensif.

Polisi telah menangkap pelaku, seorang pria berinisial AN. Namun, motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut masih menjadi fokus penyelidikan. Pernyataan awal polisi mengarah pada pertengkaran karena perebutan lahan parkir, bukan karena pengaruh minuman keras.

Perebutan Lahan Parkir Berujung Maut

Perkelahian berujung maut ini berawal dari perebutan lahan parkir di depan sebuah minimarket. Pengelola minimarket telah membagi waktu jaga parkir menjadi tiga jam sekali.

Korban, FF (36 tahun), bertugas dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sedangkan pelaku, AN, bertugas dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

Korban kembali ke lokasi sekitar pukul 17.40 WIB dan sempat meminta tambahan waktu kepada pelaku untuk menjaga parkir. Permintaan ini kemudian memicu perselisihan.

Perselisihan semakin memanas ketika korban kembali meminta waktu tambahan karena adanya peraturan baru tentang parkir malam hari di toko tersebut. Hal ini akhirnya berujung pada perkelahian fisik yang mengakibatkan kematian korban.

Kronologi Perkelahian dan Penangkapan Pelaku

Kejadian bermula ketika korban FF meminta perpanjangan waktu jaga parkir kepada pelaku AN sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku awalnya menyetujui perpanjangan waktu tersebut hingga pukul 22.00 WIB.

Namun, permintaan tambahan waktu lagi dari korban terkait peraturan baru memicu perselisihan dan perkelahian. Korban bahkan terlihat membuntuti pelaku sambil membawa batu bata.

Pelaku AN berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari pelaku. Barang bukti berupa batu bata juga telah diamankan.

Investigasi Terus Berlanjut: Dugaan Mabuk dan Motif Emosi

Beredar kabar bahwa pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Namun, Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.

Polisi saat ini lebih cenderung pada kesimpulan bahwa pembunuhan terjadi karena emosi sesaat. Perselisihan berawal dari masalah administrasi parkir dan perdebatan tentang peraturan baru.

Meskipun begitu, penyelidikan tetap berlanjut untuk memastikan apakah ada faktor lain yang turut menyebabkan terjadinya pembunuhan tersebut. Tes lebih lanjut kemungkinan akan dilakukan untuk memastikan kondisi pelaku saat kejadian.

Ancaman hukuman bagi pelaku AN cukup berat. Ia dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan kekerasan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan tertegak.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *