Polri Perangi Grup Menyimpang: DPR Desak Patroli Digital Intensif

Polri Perangi Grup Menyimpang: DPR Desak Patroli Digital Intensif
Sumber: Antaranews.com

Polri kembali berhadapan dengan tantangan baru dalam menjaga keamanan siber di Indonesia. Setelah sebelumnya berhasil membongkar komunitas “fantasi sedarah” di Facebook, kini Polda Lampung mengungkap keberadaan grup Facebook komunitas gay dengan jumlah anggota mencapai 16.000 akun. Kasus ini menjadi sorotan dan mendorong Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, untuk mendesak peningkatan patroli digital guna memberantas grup-grup serupa di berbagai platform media sosial.

Keberadaan komunitas-komunitas daring yang dianggap menyimpang ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap masyarakat, khususnya anak muda. Sahroni menekankan pentingnya tindakan tegas dan pencegahan dini untuk melindungi generasi penerus bangsa.

Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook

Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang terkait sebuah grup komunitas gay di Facebook. Satu orang berperan sebagai admin dan dua lainnya sebagai anggota grup tersebut.

Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan grup tersebut.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan melalui patroli siber setelah menerima informasi dari masyarakat. Grup Facebook yang teridentifikasi antara lain “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung”.

Desakan Peningkatan Patroli Siber dari DPR

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri untuk meningkatkan patroli digital. Ia menilai keberadaan komunitas-komunitas menyimpang di media sosial sangat meresahkan dan berpotensi membahayakan, khususnya anak muda.

Sahroni mengkhawatirkan berkembangnya komunitas-komunitas serupa di platform lain seperti X (Twitter), Telegram, aplikasi kencan, dan sebagainya. Menurutnya, hal ini bukan hanya masalah preferensi pribadi, tetapi juga terkait tanggung jawab kolektif terhadap kesehatan publik.

Ia mengingatkan kembali kasus pesta seks di Puncak, Bogor, yang menunjukkan banyak peserta positif HIV dan sifilis. Hal ini semakin menguatkan urgensi penindakan tegas dan pencegahan yang komprehensif.

Tantangan dan Strategi Penanggulangan Konten Menyimpang di Media Sosial

Meningkatnya jumlah pengguna internet dan media sosial di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi penegak hukum dalam mengawasi konten negatif. Patroli siber menjadi krusial dalam mendeteksi dan menindak konten-konten yang melanggar hukum.

Selain peningkatan patroli siber, perlu adanya kolaborasi antara Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform media sosial untuk memberantas konten menyimpang. Edukasi publik juga penting dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya konten tersebut.

Perlunya penyempurnaan regulasi terkait konten digital juga menjadi pertimbangan penting. Regulasi yang jelas dan tegas dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penindakan. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan aspek hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten-konten negatif di media sosial. Partisipasi aktif masyarakat akan memperkuat upaya penegakan hukum dan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat.

Ke depan, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan berkelanjutan. Komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi seluruh warga Indonesia sangatlah penting.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *