RUU KUHAP Baru: Lindungi HAM, Penegakan Hukum Lebih Adil?

RUU KUHAP Baru: Lindungi HAM, Penegakan Hukum Lebih Adil?
Sumber: Antaranews.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses revisi ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya KUHAP dalam menjamin tegaknya hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pakar hukum pidana pun turut menyuarakan pentingnya perlindungan HAM dalam revisi ini.

Hery Firmansyah, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, menekankan perlunya desain KUHAP yang benar-benar melindungi dan menghormati HAM. Ia mengkritisi KUHAP lama yang lebih berpihak pada pelaku tindak pidana, sementara hak korban terabaikan.

Perlindungan HAM dalam Revisi KUHAP: Sebuah Keharusan

Menurut Hery, KUHAP yang berlaku saat ini cenderung mengabaikan hak-hak korban, hanya memberikan sedikit pengakuan mengenai ganti rugi. Sisa hak korban lainnya nyaris tidak terakomodasi.

Oleh karena itu, ia berharap DPR RI dapat mengawasi dengan cermat aspek perlindungan HAM dalam pembahasan RUU KUHAP. Revisi ini harus menjadi langkah nyata untuk menyeimbangkan keadilan bagi semua pihak, bukan hanya mengejar kecepatan proses hukum semata.

Menyeimbangkan Kecepatan dan Keadilan dalam Proses Hukum

Hery menegaskan pentingnya due process of law atau proses hukum yang adil, bukan hanya speedy trial atau proses hukum yang cepat. Keadilan harus menjadi prioritas utama dalam setiap perkara.

Ia mendesak DPR untuk mempertimbangkan secara seksama aspek fair trial, di mana hak-hak tersangka dan korban sama-sama dihormati dan dilindungi. Hal ini penting untuk mewujudkan prinsip equality before the law.

Partisipasi Publik dan Implementasi Hukum yang Efektif

Selain aspek HAM dan keadilan, Hery juga mendorong integrasi kepentingan berbagai pihak dalam penyusunan RUU KUHAP. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sangat penting agar revisi ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menekankan perlunya rumusan hukum yang tegas, jelas, dan tidak ambigu (lex certa, lex scripta, lex stricta). Kejelasan aturan hukum ini penting untuk menghindari penafsiran yang berbeda-beda dan memastikan implementasi hukum yang efektif.

Proses implementasi hukum yang mahal dan rumit menunjukkan perlunya aturan yang jelas dan mudah dipahami. Asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law) harus diutamakan, dengan memberikan perlindungan yang sama bagi tersangka maupun korban.

Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU KUHAP. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memimpin Panitia Kerja (Panja) dengan dukungan pimpinan Komisi III lainnya dari berbagai fraksi.

Proses revisi KUHAP diharapkan menghasilkan aturan yang lebih baik, mampu melindungi HAM, menegakkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.

Proses penyusunan RUU KUHAP ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Harapannya, revisi ini akan membawa perubahan positif dan menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *