Sidang Nikita Mirzani: Saksi JPU Mengungkap Fakta Mengejutkan 24 Juli

Sidang Nikita Mirzani: Saksi JPU Mengungkap Fakta Mengejutkan 24 Juli
Sumber: Antaranews.com

Sidang kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan bos skincare Reza Gladys kembali mengalami penundaan. Awalnya dijadwalkan pada Senin, 22 Juli 2025, namun sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini diundur ke Kamis, 24 Juli 2025.

Penundaan ini terjadi karena bertepatannya jadwal sidang sebelumnya dengan Hari Bhakti Adhyaksa, peringatan Hari Kejaksaan Nasional. Keputusan penundaan ini diumumkan langsung oleh Hakim Kairul Soleh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Ditunda, JPU Beralasan Hari Bhakti Adhyaksa

Hakim Kairul Soleh menjelaskan bahwa penundaan sidang pemeriksaan saksi JPU ini dilakukan setelah adanya pertimbangan dan musyawarah.

JPU sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas jadwal sidang yang berbenturan dengan Hari Kejaksaan Nasional. Oleh karena itu, untuk menghargai peringatan tersebut, sidang pun diundur.

Majelis hakim pun meminta kepada terdakwa, penasehat hukum, dan penuntut umum untuk tetap menjaga kesehatan selama masa penundaan ini.

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Tetap Berlanjut

Sebelum penundaan sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.

Dari sebelas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nikita Mirzani, sepuluh di antaranya dinyatakan oleh majelis hakim sebagai masuk ke dalam pokok perkara.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa hal ini berarti kasus tersebut harus dibuktikan dalam persidangan pembuktian.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang pun akan tetap berlanjut sesuai jadwal yang telah diundur. Fahmi Bachmid menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan.

Dakwaan JPU dan Kronologi Kasus

Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani dituduh melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, bos skincare RGP.

Nikita Mirzani diduga meminta uang sebesar Rp4 miliar kepada Reza Gladys sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Uang tersebut, menurut dakwaan, akan digunakan Nikita Mirzani untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juni 2025, dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.

Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani telah digelar pada 8 Juli 2025.

Dengan penundaan sidang ini, publik masih harus menunggu kelanjutan proses hukum kasus yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan bos skincare Reza Gladys. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah dakwaan JPU dapat dibuktikan atau tidak. Kita patut menunggu perkembangan selanjutnya dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *