Berita  

SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi Mudah, Dapatkan SIM Anda Sekarang

SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi Mudah, Dapatkan SIM Anda Sekarang
Sumber: Liputan6.com

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling hadir di lima lokasi strategis pada Sabtu, 21 Juni 2025. Ini bertujuan agar masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Warga dapat memanfaatkannya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Lima lokasi strategis dipilih untuk menjangkau berbagai wilayah di Jakarta. Layanan ini tersedia di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan aksesibilitas dan kepadatan penduduk. Lokasi-lokasi tersebut mudah dijangkau dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Keuntungan dan Persyaratan Mengurus SIM Keliling

Mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling menawarkan sejumlah keuntungan. Prosesnya lebih efisien dan praktis dibandingkan mengurus di kantor Satpas.

  • Proses perpanjangan SIM lebih cepat karena antrian biasanya lebih singkat. Hal ini menghemat waktu dan tenaga.
  • Aksesibilitas lokasi SIM Keliling lebih mudah dijangkau dibandingkan kantor Satpas. Lokasi-lokasi yang dipilih strategis dan mudah diakses.
  • Lebih praktis karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas. Ini sangat membantu masyarakat yang sibuk.

Beberapa persyaratan perlu dipenuhi untuk menggunakan layanan ini. Di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Penting untuk diingat, SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diperpanjang di kantor Satpas. SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM yang masih aktif.

Biaya dan Informasi Tambahan

Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mengikuti aturan pemerintah. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Biaya tambahan juga harus dibayarkan, yaitu Rp 60.000 untuk tes psikologi dan Rp 35.000 untuk tes kesehatan. Total biaya yang perlu dipersiapkan cukup signifikan.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir. Kebijakan ini memberikan kepastian tanggal kedaluwarsa SIM.

Jangan abaikan kewajiban memperpanjang SIM. SIM yang mati akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000.

Untuk informasi lebih lanjut, cek situs web resmi kepolisian setempat atau akun media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya. Informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling selalu diperbarui.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Semoga inisiatif ini dapat meningkatkan kepatuhan dan keamanan berlalu lintas di Jakarta.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *