TNI menyatakan kesiapan penuh melindungi seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo, dan sebagai respons atas insiden penyerangan terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok.
Perlindungan ini mencakup aspek institusional dan personal. TNI siap mengawal jaksa yang menangani kasus-kasus krusial, bahkan sampai ke rumah mereka.
Perlindungan Personal Jaksa hingga ke Rumah
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan kesiapan TNI untuk memberikan pengawalan personal kepada jaksa. Pengawalan ini akan dilakukan jika memang terdeteksi adanya ancaman terkait kasus-kasus tertentu.
Pengawalan personal hingga ke rumah merupakan bentuk komitmen TNI dalam melindungi keselamatan para jaksa. Hal ini menjadi penting mengingat meningkatnya ancaman terhadap mereka.
Prosedur Pengamanan dan Penugasan Personel
Pengamanan oleh TNI dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan. Semua prosedur pengamanan akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Penugasan personel TNI disesuaikan dengan tingkat ancaman dan permintaan dari Kejaksaan. Koordinasi intensif antara TNI dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan pengamanan ini.
Skala Penugasan Personel TNI
Untuk tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati), satu pleton prajurit TNI akan ditugaskan. Sementara itu, untuk tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), satu regu prajurit akan dikerahkan.
Jumlah personel dapat disesuaikan berdasarkan hasil koordinasi antara Kejari/Kejati dengan TNI. Penentuan jumlah personel didasarkan pada analisis tingkat ancaman yang dihadapi.
Kasus Penyerangan Jaksa yang Menjadi Latar Belakang
Insiden pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang dan ASN Kejaksaan Acensio Silvanov Hutabarat menjadi salah satu pemicu peningkatan pengamanan.
Kasus serupa juga menimpa Jaksa Kejagung inisial DSK (44) di Depok. Ia dibacok saat pulang kerja dan para pelaku kini telah berhasil ditangkap.
Meskipun jumlah personel yang ditugaskan fleksibel dan bergantung pada penilaian ancaman, Mabes TNI telah menyiapkan data terkait jumlah personel yang dibutuhkan di masing-masing kejaksaan. Tercatat ada kejaksaan yang hanya memerlukan 3-4 personel saja.
Kerja sama yang erat antara TNI dan Kejaksaan menjadi kunci utama dalam memastikan keamanan para jaksa. Dengan langkah-langkah pengamanan yang komprehensif ini, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan aman.
Langkah proaktif TNI ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi penegak hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar tanpa hambatan. Semoga dengan adanya pengamanan yang lebih ketat ini dapat mencegah insiden serupa terulang kembali.