Wamen juga kena aturan rangkap jabatan? Pengamat beri penjelasan

Wamen juga kena aturan rangkap jabatan? Pengamat beri penjelasan
Sumber: Antaranews.com

Perdebatan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik kembali mencuat. Hal ini terutama menyangkut posisi wakil menteri, apakah mereka juga terikat aturan yang sama dengan menteri. Pertanyaan ini penting karena menyangkut integritas pemerintahan dan potensi konflik kepentingan.

Pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri seharusnya sama. Menurutnya, kedudukan keduanya sepaket dalam struktur kekuasaan eksekutif.

Larangan Rangkap Jabatan: Menteri dan Wakil Menteri Sejajar?

Hardjuno berpendapat wakil menteri bukanlah jabatan independen. Mereka merupakan perpanjangan tangan menteri, bukan pejabat politik otonom.

Oleh karena itu, jika menteri dilarang merangkap jabatan komisaris BUMN, maka larangan serupa juga seharusnya berlaku untuk wakil menteri.

Dasar Hukum yang Menguatkan Larangan

Beberapa peraturan perundang-undangan telah secara tegas melarang rangkap jabatan bagi pejabat eksekutif.

Pasal 23 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang menteri merangkap komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta.

Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan di organisasi usaha.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 memperkuat larangan tersebut, menegaskan semangat konstitusi untuk mencegah penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan.

Praktik Internasional dan Upaya Pencegahan Konflik Kepentingan

Indonesia dapat belajar dari praktik negara-negara lain dalam mencegah konflik kepentingan.

Prancis, sejak 2014, telah menerapkan pembatasan ketat terhadap rangkap jabatan (cumul des mandats) bagi pejabat publik.

Pejabat parlemen di Prancis dilarang merangkap jabatan di pemerintahan daerah atau institusi eksekutif lainnya.

Vietnam dan Malaysia juga memperketat aturan terkait rangkap jabatan, terutama pasca skandal korupsi dan krisis ekonomi.

Vietnam memperketat pemisahan jabatan publik dan jabatan di perusahaan milik negara.

Malaysia, sejak 2023, melarang menteri merangkap sebagai ketua perusahaan BUMN sebagai upaya pembelajaran dari krisis 1MDB.

Lebih dari sekadar regulasi, persoalan rangkap jabatan menyangkut integritas pemerintahan. Jabatan publik adalah amanah, bukan untuk akumulasi kekuasaan dan fasilitas. Negara tidak kekurangan orang kompeten, namun penumpukan kekuasaan oleh segelintir elite akan menyimpang dari arah yang seharusnya.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *