Wartawan Tangsel Dibekuk, Terbongkar Kasus Pemerasan Polisi

Wartawan Tangsel Dibekuk, Terbongkar Kasus Pemerasan Polisi
Sumber: Antaranews.com

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pemerasan yang menyamar sebagai wartawan. Kelompok ini diduga telah memeras seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan dengan ancaman publikasi negatif. Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi yang licik dan dampaknya bagi korban.

Penangkapan para tersangka dilakukan setelah korban, N, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Proses penyelidikan yang cermat oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya akhirnya membuahkan hasil dengan terungkapnya seluruh jaringan pelaku.

Kronologi Pemerasan Berkedok Jurnalistik

Peristiwa pemerasan bermula pada Kamis, 22 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, N, berada di kantornya di Jalan Aria Putra Raya, Tangerang Selatan.

Seorang perempuan yang belum dikenal tiba-tiba menghampiri dan mengajak N berbicara. Setelah diajak masuk ke ruang kerja, perempuan tersebut mulai mengintimidasi N dengan ancaman akan mempublikasikan perilaku yang dianggap negatif.

Perempuan tersebut menuntut uang sejumlah Rp130 juta. Karena takut, N akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta kepada pelaku.

Setelah kejadian tersebut, N langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Mereka melakukan olah TKP, mewawancarai korban dan saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada FFT (31), yang berhasil ditangkap pada Rabu, 3 Juli 2024 di Jakarta Timur. Penangkapan FFT menjadi titik awal pengungkapan jaringan sindikat ini.

Pengembangan penyelidikan selanjutnya berhasil mengungkap tujuh tersangka lain, yaitu KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31). Mereka ditangkap di Bekasi.

Modus Operandi dan Tindak Pidana

Para pelaku memiliki modus operandi yang sistematis. Mereka biasanya mengintai di sekitar hotel-hotel transit.

Ketika menemukan pasangan yang keluar dari hotel, para pelaku akan mengikuti mereka sampai ke tempat tinggal atau kantor korban.

Setelah sampai di tujuan, mereka akan menghampiri korban dan mengaku sebagai wartawan. Mereka kemudian menuduh korban melakukan perbuatan asusila di hotel dan meminta uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus pemerasan yang memanfaatkan identitas wartawan. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat mencegah aksi serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan, termasuk kejahatan yang dilakukan dengan modus yang terselubung seperti kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *